Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang "Kompas": PKS, PAN, dan PPP Harus Waspadai "Parliamentary Threshold"

Kompas.com - 23/05/2023, 06:05 WIB
Irfan Kamil,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil Survei Litbang Kompas mengemukakan, tiga partai yang saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019-2024 mendapatkan kursi di DPR, harus mewaspadai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, untuk pemilu mendatang.

Ketiganya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Elektabilitas ketiga partai tersebut berada di bawah empat persen dalam survei Litbang Kompas pada Mei 2023, dengan margin error penelitian ± 2,83 persen

Dalam survei yang digelar pada 29 April-10 Mei 2023 ini, elektabilitas PKS berada di angka 3,8 persen. Angka ini turun dibandingkan bulan Januari yang berada di angka 4,8 persen.

Kemudian, elektabilitas PAN naik dari 1,6 persen pada Januari 2023 menjadi 3,2 persen pada Mei ini. Sementara elektabilitas PPP berada di angka 2,9 persen, naik 0,4 persen dari 2,3 persen pada Januari lalu.

Dalam survei ini, sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di kantor KPU RI, Jumat (12/5/2023)KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di kantor KPU RI, Jumat (12/5/2023)
Metode ini digunakan dengan pada tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error penelitian ± 2,83 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pemilihan sampel dimungkinkan terjadi.

Sebagai informasi, parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Aturan parliamentary threshold juga diberlakukan pada pemilu 2019, dan tercantum dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu ditemui di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Presiden PKS Ahmad Syaikhu ditemui di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023).

Dalam UU itu ditetapkan sebuah parpol harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional untuk bisa memperoleh kursi di DPR.

Aturan itu berlaku secara nasional sehingga partai yang lolos ambang batas parlemen nasional secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sedangkan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

Plt Ketua Umum PPP Mardiono memberikan keterangan pers sebelum pertemuan antara pengurus PPP dan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Plt Ketua Umum PPP Mardiono memberikan keterangan pers sebelum pertemuan antara pengurus PPP dan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com