Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Duga Ada Pasal Selundupan di Aturan KPU yang Permudah Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 22/05/2023, 23:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, ada "penyelundupan pasal" di dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024, baik DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, maupun DPD RI.

Penyelundupan pasal ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Dalam 2 putusan itu, MK menetapkan, eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih harus menunggu masa jeda minimum 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Koalisi Sipil Somasi Bawaslu agar Pastikan KPU Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Ketentuan ini diturunkan dalam PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang pencalegan, tetapi KPU menambah pasal baru yang dianggap menabrak putusan MK itu.

Pasal baru itu mengatur bahwa ketentuan soal masa jeda 5 tahun tadi tak berlaku untuk eks terpidana sebagaimana dimaksud turut divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Meski pasal ini tak spesifik berkaitan dengan koruptor, tetapi peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa pasal ini rawan memudahkan koruptor untuk bisa maju sebagai caleg.

Sebab, jika mereka diancam pasal dengan ancaman bui 5 tahun atau lebih, mereka tak perlu menunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg seandainya majelis hakim sempat mencabut hak politiknya .

Terlebih, berdasarkan data yang diolah ICW, 31 koruptor yang divonis tambahan pencabutan hak politik (2021) hanya dicabut hak politiknya selama 3 tahun 5 bulan jika dirata-rata.

Ia mengambil contoh seandainya terpidana korupsi itu bebas murni pada 2020 dan hendak maju sebagai caleg.

"Jika mengikuti logika putusan MK dia harus menunggu masa jeda waktu 5 tahun sehingga yang bersangkutan baru bisa mencalonkan diri sebagai caleg pada 2025," kata Kurnia dalam jumpa pers, Senin (22/5/2023).

"Namun karena ulah dari KPU, mereka sudah bisa mencalonkan diri per 2023, tidak usah menunggu 5 taun, tapi gunakan saja landasan pidana tambahan pencabutan hak politik," kata dia.

Baca juga: Ada Temuan Bacaleg DPD Eks Koruptor dan Masih Kader Parpol, KPU Bakal Periksa Dokumen

Kurnia khawatir, pasal ini "menginspirasi" para terdakwa korupsi yang berlatar belakang politik atau mantan pejabat publik untuk berharap agar majelis hakim mencabut hak politiknya.

"Karena sanksinya lebih ringan ketimbang mesti mengikuti putusan MK yang harus melewati masa jeda waktu 5 tahun. Ini logika sederhana yang akan terbangun di alam pikir terpidana korupsi yang berasal dari klaster politik," kata dia.

"Penyelundupan pasal" ini, menurut dia, perlu dibongkar.

Ketika masih diuji publik pun, dalam draf rancangan PKPU terkait pencalegan yang dimiliki Kompas.com, belum ada pasal terkait pengecualian jeda waktu pada eks terpidana yang divonis pencabutan hak politik.

"Siapa yang mencantumkan pasal ini? Apa argumentasinya? Jika dibahas dalam rapat, tentu masyarakat punya hak menagih mana notulensi rapatnya. Kita ingin lihat komisioner mana yang mengusulkan pencantuman pasal ini, atau justru ada pihak lain (yang mengusulkan pencantuman pasal itu)," kata Kurnia.

Baca juga: KPU Diminta Jeli Periksa Pendaftaran Bacalon DPD Terkait Eks Koruptor dan Kader Partai

Dikonfirmasi Kompas.com pada Senin petang, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengaku akan segera memberikan tanggapan terkait ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com