Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bantah Ada Intervensi Politik Penetapan Tersangka Plate: Kejagung Profesional

Kompas.com - 19/05/2023, 10:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi memberikan respons atas isu-isu yang menyebut adanya dugaan intervensi politik di dalam penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara base tranceiver station (BTS) 4G.

Menurut Jokowi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut.

"Yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

Awak media pun kembali menegaskan soal dugaan adanya intervensi politik usai Jokowi memberikan jawaban pertama. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan pernyataan senada.

"Kejagung akan terbuka dan bekerja profesional," tegas Jokowi.

Di sisi lain, Kepala Negara  meminta agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di Korps Adhyaksa.

"Kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi.

Untuk mendukung proses kinerja di kementerian yang ditinggalkan Plate setelah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo.

Sementara itu, saat ditanya kapan akan menetapkan Menkominfo definitif pengganti Johnny G Plate, Jokowi belum memberikan jawaban.

Termasuk saat disinggung mengenai siapa Menkominfo definitif yang akan ditunjuknya nanti.

Baca juga: Kebocoran Proyek BTS yang Seret Johnny G Plate: Dikorupsi 80 Persen, 985 Menara Mangkrak

"Plt-nya Pak Menko Polhukam," tegas Jokowi.

Sebelumnya, Kejagung Republik Indonesia menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka terhadap menteri dari Partai Nasdem tersebut terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Kemudian terhadap Johnny G Plate langsung di tahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, untuk jangka waktu 20 hari ke depan sejak 17 Mei 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengungkapkan, dirinya mendengar kabar bahwa penetapan tersangka Johnny G Plate merupakan bentuk intervensi politik.

Halaman:


Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com