JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan, pemerintah pusat saat ini bisa mengintervensi pembangunan jalan untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota.
Eem mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan sejak Januari 2022 lalu.
Ia mengungkapkan, Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tersebut memang sudah disahkan sejak lama. Tetapi baru berfungsi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi presiden untuk memperbaiki jalan rusak yang viral di Lampung.
"Nah ini bisa diintervensi makanya kenapa kemudian jalan di Lampung viral, itu sama Pak Jokowi mau dikasih Rp 800 miliar itu lewat inpres," ujar Eem dalam acara diskusi di Media Center DPR RI, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Penampakan Mobil Jokowi Penuh Buah Tangan untuk Warga Saat Tinjau Jalan Rusak di Jambi
Eem mengatakan, inpres yang dikeluarkan Jokowi merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Ia mengaku senang aturan turunannya sudah bisa diterbitkan sehingga tak ada lagi hambatan pembangunan jalan seperti dalam Undang-Undang Jalan sebelumnya.
"Tahun 2022 belum bisa karena baru disahkan. Nah baru bisa secara teknis dilaksanakan tahun ini," katanya.
Baca juga: Jokowi Terima Banyak Aduan soal Jalan Rusak, Istana Pastikan Segera Diperbaiki
Eem mengatakan, Undang-Undang yang baru ini memungkinkan perbaikan jalan dalam kewenangan provinsi dan kabupaten/kota lebih cepat.
Sehingga diharapkan, proses mudik lebaran tahun depan bisa lebih baik lagi dibandingkan tahun ini.
"Dan ini saya kira akan bisa sangat membantu dan bisa fungsional untuk mudik akan datang, kayak contoh jalur puncak macet parah kita capture jalan nasional mana aja, provinsi atau kabupaten misalnya sempit. Dengan Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa diatasi," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2023/2024, yakni sebesar Rp 32,7 triliun.
Ketentuan anggaran tersebut pun sudah dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jalan Daerah.
Baca juga: Jokowi Lintasi dan Cek Jalan Rusak Saat Kunker di Jambi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.