Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2023, 20:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Rahmi Elfrida, menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf anaknya terhadap warga Muhammadiyah.

Adapun penyesalan Andi terkait pernyataan soal pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang diunggahnya di media sosial beberapa waktu lalu.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir semoga kekhilafan anak saya dimaafkan," kata Rahmi saat ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2033).

Diketahui, akibat pernyataannya itu, Andi kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Periksa Thomas Djamaluddin soal Kasus Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum keluarga Andi, JS Simatupang berharap permintaan maaf yang disampaikan Rahmi dapat diterima oleh keluarga besar Muhammadiyah.

Menurutnya, Andi juga telah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya yang telah mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

"Menjadi pembelajaran untuk AP Hasanuddin yang tadi juga menyatakan dia khilaf dan ini yang pertama dan terakhir," ucap J.S Simatupang.

Selain itu, J.S Simatupang juga bersedia mendatangi Pengurus Besar Muhammadiyah untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung jika diizinkan oleh pihak Muhammadiyah.

"Kami berharap itu apakah nanti ibu ini diterima oleh pengurus Muhammadiyah, kami sampaikan ibu bersedia datang ke keluarga besar Muhammadiyah untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama ibu kandung, atas nama puteranya untuk kekhilafan yang terjadi beberapa hari yang lalu," ungkapnya.

Baca juga: Imbas Kasus Ancaman terhadap Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Kepala Lapan Ikut Disidang Etik

Sebagai informasi, AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah pada Senin (1/5/2023).

Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2, subsider Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini berawal saat sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah viral di media sosial.

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun Facebook AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di akun sosial media peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.

Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Nasional
Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Nasional
Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Nasional
Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nasional
Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com