JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Rahmi Elfrida, menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf anaknya terhadap warga Muhammadiyah.
Adapun penyesalan Andi terkait pernyataan soal pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang diunggahnya di media sosial beberapa waktu lalu.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir semoga kekhilafan anak saya dimaafkan," kata Rahmi saat ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2033).
Diketahui, akibat pernyataannya itu, Andi kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Periksa Thomas Djamaluddin soal Kasus Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum keluarga Andi, JS Simatupang berharap permintaan maaf yang disampaikan Rahmi dapat diterima oleh keluarga besar Muhammadiyah.
Menurutnya, Andi juga telah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya yang telah mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
"Menjadi pembelajaran untuk AP Hasanuddin yang tadi juga menyatakan dia khilaf dan ini yang pertama dan terakhir," ucap J.S Simatupang.
Selain itu, J.S Simatupang juga bersedia mendatangi Pengurus Besar Muhammadiyah untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung jika diizinkan oleh pihak Muhammadiyah.
"Kami berharap itu apakah nanti ibu ini diterima oleh pengurus Muhammadiyah, kami sampaikan ibu bersedia datang ke keluarga besar Muhammadiyah untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama ibu kandung, atas nama puteranya untuk kekhilafan yang terjadi beberapa hari yang lalu," ungkapnya.
Baca juga: Imbas Kasus Ancaman terhadap Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Kepala Lapan Ikut Disidang Etik
Sebagai informasi, AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah pada Senin (1/5/2023).
Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2, subsider Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini berawal saat sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah viral di media sosial.
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun Facebook AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di akun sosial media peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.
Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.