Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi IV Minta Pemerintah Batalkan Pasal 154 RUU Kesehatan yang Samakan Tembakau dengan Narkotika

Kompas.com - 12/05/2023, 19:26 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Vita Ervina meminta pemerintah untuk membatalkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Pasal 154 yang mencantumkan bahwa zat adiktif pada olahan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika.

Menurutnya, pasal tersebut dapat merugikan petani tembakau. Apabila RUU Kesehatan Pasal 154 diloloskan, petani tembakau akan mendapat predikat buruk. 

Bahkan, kata Vita, petani tembakau bisa disebut sebagai penyebab penyakit hingga kematian yang menghabiskan paling banyak dana kesehatan.

"Jadi, batalkan saja pasal tembakau yang samakan narkotika dan minuman keras (miras) dalam RUU Kesehatan,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Pengertian dan Penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif

Sebagai informasi, Pasal 154 ayat 3 menyebutkan, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa (a) narkotika, (b) psikotropika, (c) minuman beralkohol, (d) hasil tembakau, dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya."

Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menilai pemerintah terlalu berlebihan menyamakan tembakau dengan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif yang diatur dalam RUU Kesehatan.

Menurut Vita, RUU Kesehatan yang sedang dibuat oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait tembakau dapat menimbulkan polemik di masyarakat.

“Tembakau merupakan tanaman legal sehingga produksi, peredaran dan penggunaannya adalah legal,” ucapnya.

Vita mengungkapkan, kandungan nikotin dalam tembakau merupakan zat adiktif yang sah, begitu pula kafein pada kopi, teh, dan minuman energi.

Baca juga: Kapan Harus Berhenti Konsumsi Kafein Sebelum Tidur?

Zat adiktif pada rokok, kata dia, tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat dalam narkotika, seperti morfin, heroin, kokain dan ganja.

Selain 154 ayat 3, kata Vita, pasal kontroversial lainnya terdapat pada Pasal 154 ayat 5 yang berbunyi "Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan. "

"Mengapa hanya hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya yang harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sementara itu, untuk narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol tidak disebutkan," jelasnya.

Vita menilai, pasal tersebut diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

Baca juga: Menperin Keberatan Tembakau Disetarakan dengan Narkotika dalam RUU Kesehatan

Dia berharap, RUU Kesehatan yang disusun tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem industri hasil tembakau dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan serta aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com