Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Tak Boleh Ada Pihak yang Ambil Manfaat dari Konflik Myanmar

Kompas.com - 11/05/2023, 15:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MANGGARAI BARAT, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak boleh ada pihak yang mengambil manfaat dari konflik internal di Myanmar.

Hal ini dinyatakan Jokowi dalam konferensi pers setelah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

"Tidak boleh ada pihak di dalam atau di luar ASEAN yang mengambil manfaat dari konflik internal di Myanmar," kata Jokowi di Labuan Bajo, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Terhipnotisnya Kepala Negara Peserta KTT ASEAN dengan Pesona Alam Labuan Bajo: Romantis dan Spektakuler

Jokowi menyampaikan, kesatuan ASEAN sangat penting. Hal ini dia sampaikan pula di depan para pemimpin ASEAN dalam KTT ke-42.

Menurut dia, tanpa kesatuan, akan mudah bagi pihak lain untuk memecah ASEAN.

"Dan saya yakin tidak satupun. Saya ulang, saya yakin tidak satu pun negara ASEAN menginginkan hal tersebut," tutur dia.

Lebih lanjut ia menyebut, kekerasan di Myanmar harus dihentikan dan rakyat harus dilindungi. Ia bilang, pencederaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan tidak bisa ditoleransi.

Lalu, Konsensus Lima Poin (5PC) memandatkan ASEAN harus me-engage semua stakeholder. Dia bahkan menyebut Indonesia siap berbicara dengan junta militer Myanmar terkait masalah tersebut.

"Dan yang penting untuk saya tegaskan, bahwa engagement bukan recognition. Melakukan pendekatan bukan berarti memberikan pengakuan," ujar Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, isu Myanmar menjadi salah satu topik dalam KTT ASEAN ke-42.

Baca juga: Di Balik Layar Kejutan Jokowi untuk Pemimpin Negara di KTT ASEAN

Dalam pertemuan Dewan Politik dan Keamanan ASEAN (ASEAN Political Security Council Meeting/APSC) misalnya, dibahas soal sikap Myanmar tidak responsif terhadap seruan negara blok Asia Tenggara dalam menyelesaikan konflik di negaranya.

Negara yang tergabung dalam ASEAN menginisiasi Konsensus Lima Poin (5PC), yaitu referensi utama bagi ASEAN untuk membantu Myanmar keluar dari krisis politiknya.

Konsensus Lima Poin terdiri dari menghentikan kekerasan, menjalin dialog konstruktif untuk mencapai solusi damai, dan menunjuk urusan khusus ASEAN untuk Myanmar demi memfasilitasi proses dialog.

Kemudian, menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Myanmar oleh ASEAN, hingga mengirim utusan khusus ASEAN ke Myanmar untuk bertemu semua pihak yang terlibat.

Situasi di Myanmar menjadi tidak kondusif usai junta militer mengudeta pemerintahan pada 1 Februari 2021.

Baca juga: Cerita Merlinda Kemumu, Senang Ikut Andil di KTT ASEAN hingga Dibayar Rp 200.000 Per Hari

Junta militer menculik Presiden Myanmar Win Myint hingga penasihat negara sekaligus ketua Partai Liga Demokrasi Nasional (NLD) Aung San Suu Kyi.

Karena kudeta tersebut, warga di Myanmar akhirnya melakukan demo besar-besaran menolak junta militer. Namun, junta militer menggunakan kekerasan untuk melawan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com