JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan meminta agar Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan kasasi yang diajukan AG (15) pacar Mario Dandy.
Anggota Koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Murni mengatakan, kasasi patut dipertimbangkan karena adanya kerentanan anak yang melekat pada AG.
"Dalam tahap kasasi di MA, agar MA mempertimbangkan kerentanan anak AG dan potensi adanya grooming atau manipulasi anak oleh orang dewasa," ujar Ratna dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023).
Ratna mengatakan, pertimbangan yang disebutkan tadi bisa disusun dengan mengacu bukti baru yang dilampirkan oleh kuasa hukum AG yaitu hasil pemeriksaan psikologis forensik AG.
Baca juga: Koalisi Minta Polisi Proses Mario Dandy soal Dugaan Kekerasan Seksual terhadap AG
"(Juga) laporan penelitian kemasyarakatan dan fakta yang muncul di ruang sidang," imbuh dia.
Selain alasan tersebut, Ratna juga menilai kontstruksi gender bisa menjadi pertimbangan MA untuk mengabulkan kasasi AG.
Karena dalam situasi relasi pacaran, khususnya AG sebagai anak perempuan mengalami kerentanan ganda yang dimanfaatkan oleh pelaku Mario Dandy.
"Sebagai gender perempuan untuk dieksploitasi oleh pasangannya sebagai bukti kepemilikan atas perempuan dan selanjutnya kerentanan sebagai anak untuk dimanipulasi secara seksual oleh orang dewasa atas nama relasi pacaran," ujar Ratna.
Baca juga: Kasus AG dan Mario Dandy, Dewan Pers Diminta Buat Pedoman Berita untuk Kasus Anak
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan D (17).
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan vonis AG.
Kini penasehat hukum AG masih mengupayakan jalur terakhir yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar vonis yang diterima bisa dibatalkan.
Seperti diketahui, penganiayaan terhadap D terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.