Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Nasdem dan PDI-P Bertemu di KPU, Mars Partai Nasdem Beradu dengan Lagu Soekarno

Kompas.com - 11/05/2023, 11:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Iring-iringan massa PDI-P dan Partai Nasdem bertemu di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, tepat di depan kantor KPU RI, Kamis (11/5/2023).

Kedua partai politik memang dijadwalkan mendaftarkan bacaleg mereka dalam waktu yang terpaut sejam, yakni pukul 10.00 WIB dan 11.00 WIB.

Massa PDI-P yang diiringi marching band dengan atribut serba merah dan arak-arakan budaya datang terlebih dulu di kantor KPU RI l.

Baca juga: Iring-iringan Ojol Antarkan Pendaftaran Bacaleg Partai Nasdem ke KPU

Mereka masih bertahan sekitar 10 menit setelah kedatangan massa Nasdem sekitar pukul 11.10 WIB, yang juga diiringi marching band dengan atribut serba biru tua. Beberapa simpatisan Nasdem juga datang menggunakan ojek online.

Situasi begitu semarak karena marching band PDI-P sedang memainkan lagu "Bersuka Ria" karangan Soekarno, sedangkan marching band Nasdem memainkan mars partainya menggunakan pengeras suara.

Pertemuan ini sontak bikin arus lalu lintas padat merayap karena hanya menyisakan satu lajur untuk dilewati kendaraan.

10 menit kedatangan massa Nasdem, massa PDI-P meninggalkan kantor KPU RI.

Tidak tampak pertemuan antara pejabat teras PDI-P yang keluar dari kantor KPU RI dan pejabat teras Nasdem yang baru akan masuk kantor lembaga penyelenggara pemilu itu.

Baca juga: Sekjen PDI-P Resmi Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg ke KPU

Diketahui, hubungan kedua partai politik ini ibarat 'perang dingin' setelah Nasdem, yang sebetulnya merupakan partai koalisi pendukung pemerintahan Jokowi, memutuskan membuat poros politik sendiri pada Pemilu 2024 dengan mendukung Anies Baswedan sebagai capresnya.

Nasdem diketahui sempat memasukkan nama Ganjar Pranowo, kader PDI-P, sebagai salah satu kandidat yang berpeluang mereka usung sebagai capres 2024, sebelum pilihan akhirnya jatuh kepada Anies.

Dukungan Nasdem untuk Anies ini sempat memicu komentar Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang mengaku heran, ada partai politik mengusung orang yang bukan kadernya.

Selain itu, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat juga pernah berkomentar bahwa menteri-menteri Jokowi yang berasal dari partai besutan Surya Paloh itu sebaiknya mengundurkan diri, karena dianggap sudah tak sejalan dengan visi presiden.

Teranyar, Nasdem tak masuk daftar partai politik yang ketua umumnya diundang Jokowi dalam pertemuan di Istana Merdeka, Selasa (8/5/2023). Jokowi bahkan berujar bahwa Nasdem tak diundang dikarenakan Nasdem sudah punya koalisinya sendiri.

Baca juga: Potong Tumpeng, Surya Paloh Siap Daftarkan Bacaleg Nasdem Siang Ini

Surya Paloh secara terang-terangan mengeluh partainya merasa dieksklusi, padahal secara resmi tak pernah berpamitan.

Setelahnya, Jokowi panen kritik karena dianggap memakai fasilitas negara untuk kepentingan elektoral, serta pilih-kasih dalam mengundang partai politik pendukung pemerintah seandainya hal yang dibicarakan adalah soal bangsa dan negara.

Selain PDI-P dan Nasdem, Partai Garuda dan Ummat juga dijadwalkan mendaftarkan bacaleg mereka ke KPU RI pada pukul 11.30 dan 14.30.

Sebagai informasi, hingga hari kesepuluh pendaftaran bacaleg sejak dibuka oleh KPU pada Senin (1/5/2023), baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanura yang telah mendaftarkan bacaleg DPR-nya ke KPU RI, yaitu pada Senin dan Rabu kemarin.

PKS dan Hanura mendaftarkan 580 bacaleg untuk 84 dapil DPR RI atau memanfaatkan kuota maksimal.

Itu artinya, masih ada 13 partai politik yang belum mendaftarkan bacalegnya ke KPU di sisa 3 hari ke depan, sebelum pendaftaran ditutup pada Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Hanura Jadi Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg di KPU Flores Timur

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Baca juga: Hanura Jadi Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg di KPU Flores Timur

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com