Salin Artikel

Massa Nasdem dan PDI-P Bertemu di KPU, Mars Partai Nasdem Beradu dengan Lagu Soekarno

Kedua partai politik memang dijadwalkan mendaftarkan bacaleg mereka dalam waktu yang terpaut sejam, yakni pukul 10.00 WIB dan 11.00 WIB.

Massa PDI-P yang diiringi marching band dengan atribut serba merah dan arak-arakan budaya datang terlebih dulu di kantor KPU RI l.

Mereka masih bertahan sekitar 10 menit setelah kedatangan massa Nasdem sekitar pukul 11.10 WIB, yang juga diiringi marching band dengan atribut serba biru tua. Beberapa simpatisan Nasdem juga datang menggunakan ojek online.

Situasi begitu semarak karena marching band PDI-P sedang memainkan lagu "Bersuka Ria" karangan Soekarno, sedangkan marching band Nasdem memainkan mars partainya menggunakan pengeras suara.

Pertemuan ini sontak bikin arus lalu lintas padat merayap karena hanya menyisakan satu lajur untuk dilewati kendaraan.

10 menit kedatangan massa Nasdem, massa PDI-P meninggalkan kantor KPU RI.

Tidak tampak pertemuan antara pejabat teras PDI-P yang keluar dari kantor KPU RI dan pejabat teras Nasdem yang baru akan masuk kantor lembaga penyelenggara pemilu itu.

Diketahui, hubungan kedua partai politik ini ibarat 'perang dingin' setelah Nasdem, yang sebetulnya merupakan partai koalisi pendukung pemerintahan Jokowi, memutuskan membuat poros politik sendiri pada Pemilu 2024 dengan mendukung Anies Baswedan sebagai capresnya.

Nasdem diketahui sempat memasukkan nama Ganjar Pranowo, kader PDI-P, sebagai salah satu kandidat yang berpeluang mereka usung sebagai capres 2024, sebelum pilihan akhirnya jatuh kepada Anies.

Dukungan Nasdem untuk Anies ini sempat memicu komentar Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang mengaku heran, ada partai politik mengusung orang yang bukan kadernya.

Selain itu, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat juga pernah berkomentar bahwa menteri-menteri Jokowi yang berasal dari partai besutan Surya Paloh itu sebaiknya mengundurkan diri, karena dianggap sudah tak sejalan dengan visi presiden.

Teranyar, Nasdem tak masuk daftar partai politik yang ketua umumnya diundang Jokowi dalam pertemuan di Istana Merdeka, Selasa (8/5/2023). Jokowi bahkan berujar bahwa Nasdem tak diundang dikarenakan Nasdem sudah punya koalisinya sendiri.

Surya Paloh secara terang-terangan mengeluh partainya merasa dieksklusi, padahal secara resmi tak pernah berpamitan.

Setelahnya, Jokowi panen kritik karena dianggap memakai fasilitas negara untuk kepentingan elektoral, serta pilih-kasih dalam mengundang partai politik pendukung pemerintah seandainya hal yang dibicarakan adalah soal bangsa dan negara.

Selain PDI-P dan Nasdem, Partai Garuda dan Ummat juga dijadwalkan mendaftarkan bacaleg mereka ke KPU RI pada pukul 11.30 dan 14.30.

Sebagai informasi, hingga hari kesepuluh pendaftaran bacaleg sejak dibuka oleh KPU pada Senin (1/5/2023), baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanura yang telah mendaftarkan bacaleg DPR-nya ke KPU RI, yaitu pada Senin dan Rabu kemarin.

PKS dan Hanura mendaftarkan 580 bacaleg untuk 84 dapil DPR RI atau memanfaatkan kuota maksimal.

Itu artinya, masih ada 13 partai politik yang belum mendaftarkan bacalegnya ke KPU di sisa 3 hari ke depan, sebelum pendaftaran ditutup pada Minggu (14/5/2023).

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/11/11424361/massa-nasdem-dan-pdi-p-bertemu-di-kpu-mars-partai-nasdem-beradu-dengan-lagu

Terkini Lainnya

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke