Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo

Kompas.com - 10/05/2023, 09:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusutan kasus korupsi dalam lingkup pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah kembali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Sebelumnya sebanyak delapan orang berkomplot melakukan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Setelah para terdakwa kasus Asabri mendapatkan vonis pengadilan, kini Kejagung mengendus kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013-2019.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo

Berikut ringkasan singkat kasus korupsi di dua perusahaan yang mengelola dana pensiun itu:

1. Dana Pensiun di Pelindo

Pada Selasa (9/5/2023) kemarin, Kejagung menetapkan enam tersangka kasus korupsi dana pensiun Pelindo.

Kenamnya beramai-ramai diduga membuat negara merugi sekitar Rp 148 miliar. Penyidik Kejagung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program pengelolaan dana pensiun di perusahaan pelabuhan tersebut.

"Telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), di mana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo

Para tersangka adalah Direktur Utama DP4 Tahun 2011-2016, Edi Winoto (EWI); Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak tahun 2008 sampai Juni 2014, Khamidin Suwarjo (KAM).

Kemudian, Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019, Umar Samiaji (US); Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012-2017, Imam Syafingi (IS).

Dua tersangka lainnya yakni Dewan Pengawas DP4 tahun 2012, Chiefy Adi Kusmargono (CAK); dan Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.

Kuntadi menyebut, selama 20 hari ke depan, mereka semua langsung ditahan demi kepentingan penyidikan.

Tersangka Edi, Khamidin, dan Ahmad dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Waskita Karya

Sementara tiga tersangka lainnya yakni Chiefy, Umar, dan Imam ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Korupsi di Asabri

Kasus korupsi di PT Asabri terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019. Kasus itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com