Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UMJ Harap Thomas Djamaluddin Juga Diperiksa di Kasus Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah

Kompas.com - 09/05/2023, 22:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod berharap pihak Kepolisian terus mengusut kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

Sebab, menurutnya, pengancaman yang ditulis Andi berawal dari unggahan akun Facebook seorang peneliti BRIN lain, yaitu Thomas Djamaluddin terkait perbedaan 1 Syawal antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Hal ini disampaikannya setelah Ma'mun memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Andi Pangerang di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

"Saya berharap tidak berhenti di Mas Hasanuddin karena bagi saya Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhdap status atasannya begitu kan ya, tentu saya kan memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya yang komentarnya itu provokatif," kata Ma'mun.

Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam 6 Tahun Penjara

"Saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof Thomas," sambungnya.

Oleh karena itu, Ma'mun berharap penyidik tetap memintai keterangan Thomas.

"Mas Hasanuddin itu merespon dari Pak Thomas, saya kira penting lah Pak Thomas untuk dimintai keterangan juga," ujarnya.

Selain itu, Ma'mun juga menyampaikan dalam pemeriksaan tadi, ia ditanyakan sebanyak 18 pertanyaan terkait unggahan pengancaman yang dibuat Andi di akun media sosial Facebook Thomas.

Dia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi selama 2 jam serta diminta data tambahan terkait kasus itu.

Baca juga: Ironi Peneliti BRIN: Berpendidikan Tinggi, tapi Ancam Warga Muhammadiyah karena Beda Lebaran 2023

"Terkait kronologis dari peristiwa itu kemudian tentu karena posisi saya dianggap sebagai pemosting awal di Twitter itu ya," ujarnya.

Sebagai informasi, AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah pada Senin (1/5/2023).

Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca juga: Peneliti BRIN Minta Dilindungi Saat Ditangkap Polisi, Takut Usai Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah

Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di akun sosial media Thomas.

Halaman:


Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com