Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2023, 09:34 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra berpandangan, adanya syarat liburan atau staycation bersama atasan agar kontrak kerja dapat diperpanjang merupakan bentuk pelanggaran hukum dan HAM.

Hal itu disampaikan Dhahana menanggapi pemberitaan di media sosial terkait pekerja kontrak perempuan di suatu perusahaan di Cikarang, Bekasi, yang diharuskan bersedia tidur bersama bosnya jika ingin kontraknya diperpanjang.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," ujar Dhahana dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2023).

Baca juga: Karyawati Pabrik di Bekasi Laporkan Bos yang Ajak Jalan Berdua demi Kontrak, Polisi Imbau Korban Lain Ikut Bersuara

Dhahana menilai, tindakan dengan modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu benar-benar telah mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.

Selain Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan juga dilakukan pemerintah dengan meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.

Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara para pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. Bahkan, semangat P5HAM bagi perempuan di Indonesia kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Karyawati di Bekasi Laporkan Bos yang Ajak Jalan Berdua untuk Perpanjang Kontrak ke Polisi

Menurut Dhahana, pada pasal 12 dan 13 UU TPKS negara sudah sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual.

Berikut bunyi dari Pasal 12 UU TPKS: “Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Adapun bunyi pasal 13 UU TPKS adalah: “Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca juga: Dugaan Bos Ajak Staycation Karyawati sebagai Syarat Perpanjang Kontrak, Disnaker Jabar Sebut Sudah Ranah Pidana

"Karena itu, kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," tegas Dhahana.

Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM pun telah membangun koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Pemerintah Provinsi Jawa barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

Dhanana telah meminta bagian Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Ditjen Ham untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan HAM terhadap syarat untuk memperpanjang kontrak di perusahaan tersebut dengan menggandeng pihak Kementerian dan Pemerintah daerah setempat yang terkait.

"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan Kementerian PPPA, Kemenaker maupun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," imbuhnya.

Baca juga: Pengakuan Karyawati Pabrik di Cikarang Diajak Jalan Bos Demi Perpanjang Kontrak: Risih, Takut dan Tertekan

Selain itu, Dhahana juga mengungkapkan pihaknya tengah menggencarkan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat maupun daerah, pengarusutamaan bisnis dan HAM juga melibatkan para pelaku usaha.

Terkini, pemerintah masih mematangkan terkait strategi nasional bisnis dan HAM untuk disahkan menjadi peraturan presiden. Ditargetkan Agustus ini strategi bisnis dan HAM sudah mendapat persetujuan Bapak Presiden RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Nasional
Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Nasional
Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Nasional
Singgung Perubahan Jilid II, Cak Imin: Saatnya yang Zalim Diganti yang Adil

Singgung Perubahan Jilid II, Cak Imin: Saatnya yang Zalim Diganti yang Adil

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Nasional
Berangkat ke Dubai, Presiden Jokowi Bakal Hadiri COP28

Berangkat ke Dubai, Presiden Jokowi Bakal Hadiri COP28

Nasional
Pakai Baju Hitam, Ganjar Datang ke Musyawarah Besar Persatuan Gereja Pentakosta

Pakai Baju Hitam, Ganjar Datang ke Musyawarah Besar Persatuan Gereja Pentakosta

Nasional
Daftar Lengkap Rotasi dan Mutasi 49 Pati TNI: Danpaspampres, Pangkoarmada II, dan Dankopasgat

Daftar Lengkap Rotasi dan Mutasi 49 Pati TNI: Danpaspampres, Pangkoarmada II, dan Dankopasgat

Nasional
Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Nasional
Jokowi Akui Bangga Ekonomi RI Masih Tumbuh 5 Persen Saat Bicara di Depan Negara Lain

Jokowi Akui Bangga Ekonomi RI Masih Tumbuh 5 Persen Saat Bicara di Depan Negara Lain

Nasional
Rosan Sebut Prabowo-Gibran Tak Punya Persiapan Khusus untuk Debat Capres: Sudah Tahu Topiknya

Rosan Sebut Prabowo-Gibran Tak Punya Persiapan Khusus untuk Debat Capres: Sudah Tahu Topiknya

Nasional
Anies: 14 Februari Tentukan Pilihan, Jalan seperti Sekarang atau Lakukan Perubahan

Anies: 14 Februari Tentukan Pilihan, Jalan seperti Sekarang atau Lakukan Perubahan

Nasional
Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi

Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi

Nasional
Data KPU Diduga Bocor, Cak Imin: Upaya Sistematis Ganggu Pemilu

Data KPU Diduga Bocor, Cak Imin: Upaya Sistematis Ganggu Pemilu

Nasional
Anies Ternyata Pernah Satu Panggung Debat Capres dengan Prabowo pada 2009, Saat Itu Jadi Moderator

Anies Ternyata Pernah Satu Panggung Debat Capres dengan Prabowo pada 2009, Saat Itu Jadi Moderator

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com