JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diduga disekap di Myawaddy, Myanmar.
Ironisnya, mereka disekap di Myawaddy yang notabene merupakan merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak.
Adapun keberadaan 20 WNI di Myawaddy berawal ketika dua pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO melancarkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan di Myanmar.
Faktanya, 20 WNI yang termakan modus dua pelaku justru diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar.
Dalam perkembangan kasus ini, belakangan tersebar video korban TPPO viral di media sosial. Akan tetapi, video tersebut dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.
Atas peristiwa ini, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok mendesak otoritas Myanmar menyelamatkan 20 WNI tersebut.
"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: WNI Diduga Korban TPPO Ada di Wilayah Konflik Myanmar, Kemenlu: Tantangan Memang Tinggi
Secara khusus, Kemenlu meminta Myanmar memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam.
Permintaan ini tak lepas karena mayoritas WNI korban TPPO berada di Myawaddy.
Dengan kondisi ini, Judha menilai tantangan di lapangan dalam upaya menyelamatkan cukup tinggi.
Walaupun begitu, pihak memastikan kondisi tersebut tidak menyurutkan berbagai langkah pelindungan yang terus diupayakan oleh Kemenlu.
"Pendekatan formal dan informal terus dilakukan," tutur dia.
Judha menambahkan, pemerintah sejauh ini telah melakukan beragam langkah untuk membawa pulang 20 WNI tersebut ke Tanah Air.
Baca juga: Bareskrim: WNI Korban TPPO Ada di Daerah Konflik Bersenjata, Otoritas Myanmar Tak Bisa Masuk
Langkah tersebut meliputi, mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta bekerja sama dengan lembaga internasional, seperti IOM dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kemenlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku.
"Dari sisi pencegahan, melakukan kegiatan public awareness campaign mengenai modus TPPO di kasus online scam," jelas Judha.
Jauh ke belakang, keluarga korban TPPO telah melaporkan dua orang terduga pelaku ke Bareskrim pada Selasa (2/5/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Proses pembuatan laporan tersebut turut didampingi Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kemenlu Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.
Hariyanto menduga dua pelaku itu memiliki jaringan internasional terkait TPPO bermodus menawarkan pekerjaan.
Sebanyak 20 WNI yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Sebagai informasi, selama periode 2020-2023, KBRI Yangon telah menerima laporan 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait TPPO.
Hingga April 2023, KBRI Yangon telah memfasilitasi penyelesaian atau pemulangan 127 WNI.
(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.