Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu di Rumah SBY, Demokrat-Golkar Bahas Kemunduran Demokrasi

Kompas.com - 30/04/2023, 07:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam rangka membahas sejumlah hal, termasuk kemunduran demokrasi di Indonesia.

Pertemuan antara AHY dan Airlangga dihadiri sejumlah pengurus kedua partai politik, termasuk Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku tuan rumah.

"Kami tadi cukup panjang berbicara bagaimana demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini mengalami kemunduran," kata AHY dalam jumpa pers seusai pertemuan di kediaman SBY, Cikeas, Bogor, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: AHY-Airlangga Kenang Kebersamaan Demokrat-Golkar pada Era SBY

Menurut AHY, Indonesia menghadapi tantangan serius di sektor politik karena adanya upaya mengubah peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Salah satu hal yang dimaksud AHY adalah peluang berubahnya sistem pemilu di Indonesia, dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

"Sampai dengan hari ini isu itu belum jelas seperti apa ending-nya, sistem proposrional terbuka atau tertutup, kita tidak ingin demokrasi kita mundur jauh ke belakang," kata AHY.

Baca juga: Airlangga: Golkar dan Demokrat Sepakat, Pemilu Itu Bukan Winners Take It All

AHY menilai perubahan sistem pemilu tersebut keluar dari akal sehat karena isu ini muncul ketika tahapan-tahapan pemilu sudah berjalan.

"Marilah kita masih terus berusaha untuk mengawal agar jangan sampai terjadi perubahan yang tidak kita harapkan bersama ketika hak rakyat dirampas dari sistem demokrasi kita," ujar dia.

Partai Demokrat dan Partai Golkar bersama enam partai politik parlemen lainnya telah menyatakan menolak perubahan sistem pemilu proporsional tertutup.

Dari sembilan partai yang punya kursi di parlemen, hanya PDI-P yang mendukung perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses judicial review terkait perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.

Sementara, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com