JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah empat orang terkait perkara rasuah Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi empat orang tersebut adalah Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Dent Surya A. R. dari pihak swasta.
Kemudian, Heny Fitriani seorang pegawai negeri sipil (PNS).
“4 orang tersebut, 3 swasta dan 1 ASN,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti, Dicocokkan dengan Percakapan Suap
Ali mengatakan, pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan untuk keperluan penyidikan perkara korupsi Muhammad Adil dan dua tersangka lain.
Keempat orang itu mulai dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan kedepan.
“Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK,” ujar Ali.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Reza Fahlevi merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan penyedia jasa travel umrah yang terlibat dalam perkara suap Muhammad Adil.
Adapun PT Tanur Muthmainnah Tour dioperasikan oleh PT Hamsa Mandiri International.
Baca juga: KPK Dalami Temuan BPK Riau Terkait Laporan Keuangan Pemkab Kepulauan Meranti
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga, Adil menerima fee jasa travel umrah sebesar. Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.
Suap itu diberikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.
Kemudian, Adil diduga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Suap diberikan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca juga: Kemendagri Telusuri soal Bupati Meranti Gadaikan Aset Pemkab untuk Pinjaman Rp 100 Miliar
Adapun kasus korupsi lainnya adalah dugaan pungutan setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kepulauan Meranti.
Uang yang disetorkan diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.
“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex, Jumat (27/4/2023).
Adapun perkara Adil dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT( yang digelar di sejumlah lokasi di Riau dan Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Adil, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Fahmi Aressa.
Baca juga: Kemenkeu Bantah Setujui Gadai Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, Simak Penjelasannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.