Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti BRIN Langgar Etik, Pemuda Muhammadiyah Harap Proses Hukum Terus Jalan

Kompas.com - 27/04/2023, 18:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda Muhammadiyah menghormati keputusan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yeng memutuskan penelitinya, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, melanggar etik.

Diketahui, AP Hasanuddin mengancam membunuh warga Muhammadiyah dalam sebuah komentar di media sosial (medsos).

Meski begitu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Nasrullah meminta agar proses hukum terhadap Andi tetap berjalan.

"Kami menghargai dan menghormati keputusan BRIN tersebut karena itu kan masalah internal mereka. Tetapi bagi kami proses yang telah kita laporkan ini harus terus berjalan," kata Nasrullah saat ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: BRIN: Hasil Sidang Etik Nyatakan AP Hasanuddin Melanggar Kode Etik ASN

Adapun, terkait pernyataan kontroversi yang dibuat Andi, Pemuda Muhammadiyah membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Laporan Pemuda Muhammadiyah itu telah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Menurut Nasrullah, penyidik juga akan meminta keterangan Andi selaku pembuat komentar yang menyudutkan warga Muhammadiyah dan peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin selaku pemelik akun Facebook.

"Dan Insya Allah juga keterangan penyidik tadi dalam waktu dekat yang bersangkutan (Andi) itu akan dipanggil. Termasuk Thomas Djamaluddin juga akan dipanggil oleh Bareskrim," ucap dia.

Baca juga: AP Hasanuddin Terbukti Langgar Kode Etik, BRIN Rekomendasikan Sidang Hukuman Disiplin

Sementara itu, terkait adanya permintaan maaf dari Andi yang ditulis di Facebook Thomas Djamaluddin, Nasrullah mengaku pihaknya menerima permintaan maaf itu.

Namun, menurut dia, proses hukum tetap harus berjalan guna menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat.

"Tetapi proses hukum ini tetap harus berjalan karena bagian dari proses pembelajaran untuk masyarakat secara umumnya agar hati-hati dalam melakukan tindakan," ucap dia.

Sebagai informasi, sebelumnya ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis dari akun Facebook AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi untuk mengomentari unggahan di akun media sosial Thomas.

Pernyataan AP Hasanuddin yang viral terkait ancaman pembunuhan itu berkaitan dengan perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Baca juga: Kasus Ancaman ke Muhammadiyah, Bareskrim Akan Panggil Profesor BRIN Thomas Djamaluddin

Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah, yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.

"Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.

Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama AP Hasanuddin yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.

Langgar etik ASN

Atas unggahan itu, Andi sempat meminta maaf atas perbuatannya. Sedangkan, pihak BRIN menyatakan, Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Majelis Kode Etik juga merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan terhadap Andi.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari melalui keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com