Diketahui, AP Hasanuddin mengancam membunuh warga Muhammadiyah dalam sebuah komentar di media sosial (medsos).
Meski begitu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Nasrullah meminta agar proses hukum terhadap Andi tetap berjalan.
"Kami menghargai dan menghormati keputusan BRIN tersebut karena itu kan masalah internal mereka. Tetapi bagi kami proses yang telah kita laporkan ini harus terus berjalan," kata Nasrullah saat ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Adapun, terkait pernyataan kontroversi yang dibuat Andi, Pemuda Muhammadiyah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Laporan Pemuda Muhammadiyah itu telah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Menurut Nasrullah, penyidik juga akan meminta keterangan Andi selaku pembuat komentar yang menyudutkan warga Muhammadiyah dan peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin selaku pemelik akun Facebook.
"Dan Insya Allah juga keterangan penyidik tadi dalam waktu dekat yang bersangkutan (Andi) itu akan dipanggil. Termasuk Thomas Djamaluddin juga akan dipanggil oleh Bareskrim," ucap dia.
Sementara itu, terkait adanya permintaan maaf dari Andi yang ditulis di Facebook Thomas Djamaluddin, Nasrullah mengaku pihaknya menerima permintaan maaf itu.
Namun, menurut dia, proses hukum tetap harus berjalan guna menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat.
"Tetapi proses hukum ini tetap harus berjalan karena bagian dari proses pembelajaran untuk masyarakat secara umumnya agar hati-hati dalam melakukan tindakan," ucap dia.
Ancaman pembunuhan itu ditulis dari akun Facebook AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi untuk mengomentari unggahan di akun media sosial Thomas.
Pernyataan AP Hasanuddin yang viral terkait ancaman pembunuhan itu berkaitan dengan perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah, yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.
"Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.
Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama AP Hasanuddin yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
Langgar etik ASN
Atas unggahan itu, Andi sempat meminta maaf atas perbuatannya. Sedangkan, pihak BRIN menyatakan, Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Majelis Kode Etik juga merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan terhadap Andi.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari melalui keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/27/18464781/peneliti-brin-langgar-etik-pemuda-muhammadiyah-harap-proses-hukum-terus