Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

Revisi UU Pengelolaan Zakat

Kompas.com - 26/04/2023, 10:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUARA untuk merevisi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terus bergema. Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah keagamaan juga mengusulkan pembahasan revisi UU tersebut.

Jajak pendapat revisi UU 23 Tahun 2011 juga sudah dilakukan termasuk ke Baznas di provinsi. Seruan untuk melakukan revisi juga datang dari Forum Zakat (Foz) yang menaungi Lembaga Amil Zakat (Laz) di Indonesia.

Setelah berjalan hampir 12 tahun, tentu ada banyak dinamika tentang pengelolaan zakat yang terjadi. Sehingga gagasan revisi UU Pengelolaan Zakat agar sesuai dengan kondisi kekinian sangat relevan.

Dorongan agar revisi UU Pengelolaan Zakat masuk ke dalam Prolegnas 2023 juga datang langsung dari DPR.

Indonesia dengan segala karakteristiknya tentu memiliki kekhasan tersendiri. Kekhasan ini yang menjadi pembeda regulasi di Indonesia dengan negara lain.

Namun, dalam konteks pengelolaan zakat tidak ada salahnya mengumpulkan berbagai macam referensi dari negara lain. Sebab praktik zakat adalah praktik yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Sehingga melakukan studi kasus pengelolaan zakat di berbagai negara bisa menjadi masukan berharga bagi perbaikan pengelolaan zakat di Tanah Air.

Malaysia

Secara ringkas, pengelolaan zakat di Malaysia bersifat wajib dan bagi yang tidak menunaikan bisa mendapatkan ancaman pidana. Namun regulasi zakat di Malaysia diatur per negara bagian atau tidak terpusat.

Otoritas pengelolaan zakat berada di negara bagian di mana ada sultan dan Majlis Agama Islam sebagai penanggung jawab.

Fungsi pemerintah pusat adalah pada pengawasan dengan melibatkan lembaga pengawasan korupsi untuk mengawal laporan keuangan.

Zakat di Malaysia juga berfungsi sebagai pengurang pajak. Bukan hanya pajak pribadi, tapi juga bisa menjadi pengurang pajak perusahaan saat korporasi menunaikan zakat perusahaan.

Singapura

Singapura bukan negara Muslim. Pengelolaan zakatnya dilakukan oleh kekuatan sipil. Setelah besar, pengelolaan zakat dikoordinasi oleh Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS). Pemerintah sama sekali tidak turut campur dalam pengelolaan zakat di Singapura.

MUIS diberikan keleluasan, bahkan dalam mengeluarkan regulasi terkait dengan pengelolaan zakat di Singapura.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

Nasional
Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Sudah Capai 31,12 Persen

Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Sudah Capai 31,12 Persen

Nasional
PDI-P: Rakyat Jadi Obyek Elektoral, Sementara Tambang Dibagi-bagi

PDI-P: Rakyat Jadi Obyek Elektoral, Sementara Tambang Dibagi-bagi

Nasional
Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Nasional
Istana Bilang Belum Tahu soal Demo Buruh Tolak Tapera

Istana Bilang Belum Tahu soal Demo Buruh Tolak Tapera

Nasional
Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Nasional
Pakar Sebut Putusan MA seperti 'Remake Film' Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Pakar Sebut Putusan MA seperti "Remake Film" Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Nasional
Rampungkan 'Groundbreaking' Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Rampungkan "Groundbreaking" Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Nasional
Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Nasional
DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

Nasional
MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini

MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini

Nasional
Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Nasional
UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

Nasional
UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com