Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Hukuman Bagi Prajurit TNI yang Ricuh dengan Polisi di Kupang

Kompas.com - 21/04/2023, 17:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer TNI siap menerapkan sanksi tegas untuk prajuritnya yang terlibat dalam kerusuhan dengan polisi di Kupang, NTT, Rabu (19/4/2023) malam seusai laga futsal.

Komandan Puspom TNI Laksamana Muda (Laksma) Edwin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat prajurit yang terbukti terlibat.

"Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama, dijunctokan ke Pasal 192 KUHP, perusakan terhadap fasilitas lalu lintas," kata Edwin dalam jumpa pers, Jumat (21/4/2023).

"Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHP Militer. Ancamannya di KUHP 7-9 tahun, kemudian di KUHPM 2 tahun," sambung dia. 

Baca juga: Terlibat Rusuh dengan Polisi di Kupang, 3 Prajurit TNI Diperiksa

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat prihatin atas peristiwa tersebut.

"Sesuai dengan visi Bapak panglima TNI, menyampaikan adanya ketegasan beliau untuk mencegah terjadinya arogansi yang dilakukan oleh oknum TNI," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Menurut Julius, segala daya upaya akan dilakukan TNI untuk mencegah terjadinya arogansi ataupun 'sikap-sikap yang menyakiti hati rakyat', dan mengoptimalkan kembali sinergi antara TNI dan Polri setelah kerusuhan ini.

TNI menyatakan, sanksi tegas bagi para prajurit yang terbukti terlibat diharapkan memberi efek jera bagi prajurit lain untuk tidak terlibat kerusuhan di waktu mendatang.

Adapun proses investigasi saat ini sedang dilakukan oleh Puspom TNI, Puspom TNI Angkatan Darat (AD), dan Pomdam IX/Udayana.

Sampai saat ini, belum ada tersangka dalam kasus ini. Puspom TNI sudah memeriksa 3 prajurit dari Denpom IX/Kupang yang saat kejadian bertugas sebagai tim pengamanan dalam pertandingan final futsal di GOR Oepoi, untuk dimintai keterangan awal.

Baca juga: Kericuhan di Kupang, 4 Polisi Terluka dan Dirawat di Rumah Sakit

Edwin menyebut, tak tertutup kemungkinan, hasil pemeriksaan awal itu, pemeriksaan akan meluas ke prajurit lain yang diduga terlibat.

Sebelumnya diberitakan, menurut TNI, awal mula kerusuhan tentara dengan polisi usai pertandingan futsal di Kupang, bermula ketika laga berlangsung sengit.

Edwin berujar, saat itu laga mempertemukan Tim Polda NTT dan Tim P & K Kabupaten Sowe. Sekitar pukul 21.00 WITA, kedua tim berbagi angka 4-4, sebelum kemudian tim Polda NTT kebobolan sehingga skor berubah 4-5.

"Inilah awal terjadi kerusuhan. Pada waktu gol, salah satu suporter dari tim Polda turun dari tribun dan meloncat," kata Edwin.

Menurut TNI, suporter tim Polda NTT yang lebih dulu melalukan serangan fisik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com