JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer TNI siap menerapkan sanksi tegas untuk prajuritnya yang terlibat dalam kerusuhan dengan polisi di Kupang, NTT, Rabu (19/4/2023) malam seusai laga futsal.
Komandan Puspom TNI Laksamana Muda (Laksma) Edwin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat prajurit yang terbukti terlibat.
"Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama, dijunctokan ke Pasal 192 KUHP, perusakan terhadap fasilitas lalu lintas," kata Edwin dalam jumpa pers, Jumat (21/4/2023).
"Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHP Militer. Ancamannya di KUHP 7-9 tahun, kemudian di KUHPM 2 tahun," sambung dia.
Baca juga: Terlibat Rusuh dengan Polisi di Kupang, 3 Prajurit TNI Diperiksa
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat prihatin atas peristiwa tersebut.
"Sesuai dengan visi Bapak panglima TNI, menyampaikan adanya ketegasan beliau untuk mencegah terjadinya arogansi yang dilakukan oleh oknum TNI," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Menurut Julius, segala daya upaya akan dilakukan TNI untuk mencegah terjadinya arogansi ataupun 'sikap-sikap yang menyakiti hati rakyat', dan mengoptimalkan kembali sinergi antara TNI dan Polri setelah kerusuhan ini.
TNI menyatakan, sanksi tegas bagi para prajurit yang terbukti terlibat diharapkan memberi efek jera bagi prajurit lain untuk tidak terlibat kerusuhan di waktu mendatang.
Adapun proses investigasi saat ini sedang dilakukan oleh Puspom TNI, Puspom TNI Angkatan Darat (AD), dan Pomdam IX/Udayana.
Sampai saat ini, belum ada tersangka dalam kasus ini. Puspom TNI sudah memeriksa 3 prajurit dari Denpom IX/Kupang yang saat kejadian bertugas sebagai tim pengamanan dalam pertandingan final futsal di GOR Oepoi, untuk dimintai keterangan awal.
Baca juga: Kericuhan di Kupang, 4 Polisi Terluka dan Dirawat di Rumah Sakit
Edwin menyebut, tak tertutup kemungkinan, hasil pemeriksaan awal itu, pemeriksaan akan meluas ke prajurit lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya diberitakan, menurut TNI, awal mula kerusuhan tentara dengan polisi usai pertandingan futsal di Kupang, bermula ketika laga berlangsung sengit.
Edwin berujar, saat itu laga mempertemukan Tim Polda NTT dan Tim P & K Kabupaten Sowe. Sekitar pukul 21.00 WITA, kedua tim berbagi angka 4-4, sebelum kemudian tim Polda NTT kebobolan sehingga skor berubah 4-5.
"Inilah awal terjadi kerusuhan. Pada waktu gol, salah satu suporter dari tim Polda turun dari tribun dan meloncat," kata Edwin.
Menurut TNI, suporter tim Polda NTT yang lebih dulu melalukan serangan fisik.