JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Alex Denni mengatakan, pihaknya dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek ) saat ini sedang menyelesaikan aturan tentang jabatan fungsional dosen.
Menurut Alex, aturan tersebut menjadi turunan dari Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
"Termasuk (di dalamnya diatur soal) akselerasi dalam karier dan kinerja pejabat fungsional. Jadi kekhawatiran terhadap penilaian dan kenaikan jenjang jabatan yang terhambat akan terjawab dengan pengaturan jabatan fungsional dosen," ujar Alex dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Rabu (19/4/2023).
Alex menjelaskan bahwa pengaturan khusus soal jabatan fungsional dosen saat ini memang diperlukan.
Baca juga: Kepastian Karier Dosen dan Mutu Perguruan Tinggi
Sebab, jabatan fungsional dosen telah diatur di dalam undang-undang (UU).
Selain itu, jabatan fungsional dosen tak bisa disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.
Menurut Alex, dengan aturan yang baru nanti, percepatan jenjang karier bagi dosen tetap dimungkinkan.
Namun, percepatan itu tetap harus sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen.
Baca juga: 6 Poin Penting Permenpan-RB Nomor 1 bagi Dosen ASN
Ia mengatakan, draf masukan peraturan yang berasal dari Kemendikbud Ristek atas rancangan aturan jabatan fungsional dosen sudah diterima dan kini dalam proses pembahasan.
"Kami juga meminta masukan dari para dosen, dan berterima kasih atas berbagai masukan yang datang, termasuk analisis-analisis di media sosial dengan memaparkan best practices di sejumlah negara,” kata Alex.
Selain untuk memastikan proses jenjang karier dosen berjalan optimal, aturan khusus soal jabatan fungsional dosen disusun untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi.
“Kami targetkan aturan khusus soal jabatan fungsional dosen ini segera tuntas sehingga bisa segera mewujudkan skema manajemen karir yang lebih baik,” ujar Alex.
Baca juga: Kemendikbud: Aturan Permenpan-RB Nomor 1 Berlaku Hanya untuk Dosen ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.