Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Soroti Ruang Gelap Dana Kampanye Peserta Pemilu jika Sewa "Buzzer"

Kompas.com - 17/04/2023, 23:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa kampanye peserta pemilu di media sosial selama ini menjadi ruang gelap yang tidak jelas ruang lingkup penindakannya.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyat mengambil contoh soal peserta pemilu diharuskan untuk melaporkan dana kampanye sebagai bentuk akuntabilitas.

Namun, keberadaan media sosial telah menuntut pertanggungjawaban dalam bentuk lain.

Ia mengambil contoh fenomena buzzer yang bisa saja dipergunakan peserta pemilu untuk mempromosikan dirinya.

"Misalkan kalau (peserta pemilu) menyewa buzzer/influencer itu tidak terlapor di dana kampanye," kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu dalam diskusi virtual yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Disinformasi Pemilu, Senin (17/4/2023).

"Ini belum terlihat, karena sebetulnya salah satu yang menyebabkan kita punya tantangan kampanye dunia medsos itu karena orang bilang ini ruang gelap. Diharapkan ini bisa dibawa ke ruang terang," kata dia.

Baca juga: JPPR Temukan 143 Bentuk Curi Start Kampanye di 16 Provinsi Gunakan Alat Peraga

Fenomena buzzer politik ini juga menjadi tantangan karena dikhawatirkan menjadi sumber konten-konten hoaks dan disinformasi serta informasi tak bertanggung jawab lainnya.

Ada tantangan bagi aparat penegak hukum maupun penyelenggara pemilu tak hanya mengetahui siapa aktor buzzer yang seringkali anonim di media sosial, melainkan juga melacak apakah ia terafiliasi dengan peserta pemilu.

"Dengan adanya kekosongan kerangka hukum ini, maka yang didorong adalah ekosisitem digital yang demokratis menuju Pemilu 2024," ujar Ninis.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya menyampaikan akan merevisi peraturan terkait kampanye untuk secara khusus mengatur lebih jauh penggunaan media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024.

Saat ini, peraturan terkait kampanye yang ada adalah Peraturan KPU Nomor 23 dan 33 Tahun 2018 yang disusun menjelang Pemilu 2019.

Baca juga: Uang-uang Haram Jelang Pemilu 2024, Memupuk Dana Kampanye dari Hasil Korupsi

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu.

Ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur terkait mekanisme belanja iklan di media sosial pada masa kampanye, karena hal itu berbeda dengan belanja iklan di media-media lain seperti elektronik dan cetak.

"Kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu, kemudian bagaimana iklan kampanye di medsos, itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Kamis (13/4/2023).

Namun, Mellaz belum secara rinci menyebutkan rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kampanye via media sosial.

"Media sosial itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interkasi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru. Itu tentu akan kita diskusikan lebih lanjut," ujar Mellaz.

"Ini yang kemudian kita coba susun, tentu hasil yang kami susun akan dikomunikasikan dengan banyak pihak," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com