Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji Tahun 2023 Tiap Daerah Berbeda, Kemenag: Ditentukan dari Harga Penerbangan

Kompas.com - 10/04/2023, 10:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara mengenai perbedaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji yang dikeluarkan jemaah pada tahun 2023.

Adapun untuk tahun 2023, Bipih dari embarkasi Surabaya menjadi yang paling besar, yakni sebesar Rp 55,9 juta.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Terpadu (Sihdu) Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, perbedaan besaran Bipih hanya ditentukan dari komponen penerbangan saja. Besaran biaya penerbangan yang berbeda-beda di berbagai wilayah ini sedikit banyak berpengaruh pada Bipih.

Perbedaan ini, kata Jaja, ditentukan dari beberapa hal, meliputi jenis pesawat hingga biaya operasional bandara.

Baca juga: Tak Hanya Haji dan Umrah, Bandara Kertajati Juga Layani Penerbangan ke Kuala Lumpur Malaysia

"Perbedaan besaran Bipih ditentukan hanya dari komponen penerbangan saja," ucap Jaja kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).

"Perbedaan besaran biaya penerbangan di masing-masing wilayah ditentukan oleh jenis pesawat yang digunakan, pemakaian avtur bahan bakar, dan biaya operasional masing-masing bandara," imbuh dia.

Sedangkan besaran biaya lainnya, tetap sama. Diketahui, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk berbagai biaya.

Biaya-biaya tersebut yaitu, penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina (armuzna).

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Pimpinan Komisi VIII: Harusnya Bulan Lalu

"Sedangkan komponen biaya di luar biaya penerbangan seperti akomodasi, katering, transportasi darat dan lain-lain, baik di Arab Saudi dan di dalam negeri, sama untuk masing-masing wilayah embarkasi," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Keppres Biaya Haji Tahun 2023: Embarkasi Surabaya Termahal, Aceh Paling Murah

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih untuk tahun 2023 sebesar Rp 8,09 triliun atau Rp 8.090.360.327.2I3,67.

Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845 miliar atau Rp 845.708.000.000,00.

Berikut ini Besaran Bipih jemaah haji tahun 2023:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com