Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Para "Sesepuh" KPK Turun Gunung, Minta Firli Dicopot dan Ancam Lapor Polisi...

Kompas.com - 11/04/2023, 09:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, Firli Bahuri ‘digoyang’ para pendahulunya karena diduga berulang kali melanggar etik, yakni membocorkan dokumen rahasia ke pihak berperkara.

Sejumlah mantan pimpinan, dewan penasehat hingga mantan penyidik KPK berbondong-bondong mendatangi gedung Merah Putih, pada Senin (10/4/2023).

Mereka yang datang antara lain, mantan Ketua KPK periode 2011 Abraham Samad, Ketua KPK periode 2015 Saut Situmorang, eks Wakil Ketua KPK periode 2011 Bambang Widjojanto.

Kemudian, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, eks penyidik KPK Novel Baswedan, dan sejumlah pegawai KPK yang dipecat.

Baca juga: Novel Duga Firli Sering Foto Dokumen Rahasia untuk Dikirim ke Pihak Beperkara

Melalui Megaphone, Direktur Amnesty International Usman Hamid yang memandu unjuk rasa itu menyebut bahwa KPK kali ini mengalami ‘pembusukan’ dari dalam.

Menurut Usman, pada beberapa waktu sebelumnya KPK dilemahkan oleh pihak luar seperti kasus Cicak Vs Buaya hingga Revisi Undang-Undang KPK.

Menurut Usman, KPK dilemahkan dari dalam karena dipimpin oleh orang bermasalah seperti Firli Bahuri.

Pensiunan polisi itu kembali diduga melanggar etik.

"Jalan satu satunya adalah dengan mencopoti pemimpin yang tidak beretika, copot Firli, copot Firli!" teriak Usman.

Baca juga: Abraham Samad dkk Segera Laporkan Firli Bahuri Ke Polisi, Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia

Firli lagi-lagi diterpa isu tak sedap. Ia diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada pihak berperkara.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut, dokumen yang diduga dibocorkan Firli bukanlah surat perintah penyelidikan, melainkan berkas hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Dokumen itu memuat semua persoalan dugaan korupsi yang sedang diusut dan bersifat substansial.

Selain itu, dokumen itu juga memuat strategi penindakan dugaan korupsi dimaksud.

Baca juga: Internal KPK Memanas, Penjelasan Firli soal Pemberhentian Brigjen Endar Berujung Walk Out Penyidik

Menurut Abraham, dugaan kebocoran dokumen itu hanya salah satu dari sekian banyak pelanggaran etik Firli.

“Itu ada dokumen lengkap di dalamnya itu sebenarnya hasil penyelidikan. Jadi itu berbahaya,” ujar Abraham.

Abraham menilai, perbuatan Firli bukan saja pelanggaran etik, melainkan pidana. 

Abraham menuturkan, Firli setidaknya bisa dijerat dengan empat pasal berbeda yakni, Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK Tahun 2019.

Kemudian, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kesengajaan merintangi penyidikan.

Selanjutnya, Pasal Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk negara.

Lalu, Firli juga bisa dijerat Pasal 54 juncto pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi selain pelanggaran etik dan pelanggaran perilaku kita juga menyimpulkan ada pelanggaran pidananya,” ujar Abraham.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com