Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Bukan Subordinasi Polri: Berhak Tentukan Pegawai

Kompas.com - 08/04/2023, 06:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK bukan lembaga subordinasi atau "bawahan" Polri.

Menurut Alex, hal itu membuat pihaknya berhak menentukan pegawai yang bekerja di KPK.

Pernyataan ini disampaikan Alex guna menanggapi sejumlah pihak yang menyayangkan KPK memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya di KPK.

“Jadi, KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: KPK Bantah Kapolri, Penarikan Karyoto dan Endar Priantoro Bersamaan Tidak Melemahkan

Alex mengatakan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK menyatakan bahwa lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.

Menurut Alex, kerja KPK bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Ia lantas menyoroti sejumlah narasi di media yang menyayangkan KPK memberhentikan Endar Priantoro meskipun telah diperpanjang masa tugasnya oleh Kapolri.

“(KPK) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujar Alex.

Baca juga: KPK Putus Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Pegawai Aktif

Alex kemudian mengatakan, pemberhentian dan pemulangan Endar Priantoro ke Polri bukan hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Alex, keputusan itu diambil secara kolektif kolegial. Dengan kata lain, keputusan pemberhentian Endar Priantoro diambil oleh kelima pimpinan KPK.

“Beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua. Saya sampaikan di sini, itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” kata Alex.

Alex mengklaim, pemberhentian Endar Priantoro murni karena masa jabatannya di KPK habis. Pihaknya juga telah mengirimkan pemberitahuan ke Polri sejak November 2022.

Melalui surat itu, KPK meminta Endar menjalani pembinaan karir di Polri.

“Pemberhentian yang bersangkutan (Endar) itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya,” ujar Alex.

Baca juga: KPK Bantah Baru OTT Setelah Endar Priantoro Dicopot: Sprinlidik Ada sejak Jamannya Endar

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com