Gobel mengatakan alasan impor pakaian bekas adalah agar rakyat Indonesia bisa membeli barang dengan harga murah. Akan tetapi, di sisi lain, aktivitas ini justru mengancam keberadaan industri konveksi rumahan yang menjadi salah satu mata pencarian rakyat Indonesia.
“Pada akhirnya kita harus menentukan akan memilih rakyat yang mana. Tentu, sebagai bangsa yang waras akan memilih yang bernilai strategis dan produktif,” ujarnya.
Adapun Teten menyebut bahwa impor pakaian bekas sudah dilarang sejak 2015.
“Jika ada pakaian bekas, maka itu illegal. Karena itu (sudah) dilarang sejak 2015,” kata Teten
Sementara itu, terkair industri produk herbal, baik jamu, wellness, dan fitofarmaco, menurut Teten harus memiliki skala ekonomi yang lebih besar dan tinggi dengan adanya bantuan permodalan. Kalimantan, misalnya, yang memiliki kemampuan memproduksi jahe.
“Namun, jika dikirim ke Jawa dalam bentuk jahe akan tidak efisien. Jadi, harus sudah diekstrak,” ujar Teten.
Baca juga: Menkop Teten: Jangan Ada Produk Impor Dalam Belanja Pemerintah
Menanggapi berbagai hal tersebut, keduanya sepakat untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi. Sebab, saat ini muncul berbagai kasus pidana yang melibatkan koperasi sehingga merugikan masyarakat.
“Undang-Undang (Koperasi) yang berlaku saat ini lahir sejak 1992. (Jadi,) sudah butuh penyesuaian,” tutur Teten.
Dalam RUU, imbuhnya, akan memasukkan aspek pengawasan terhadap koperasi oleh lembaga independen semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penjaminan terhadap dana masyarakat oleh lembaga semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Gobel sepakat perlu adanya musyawarah dan sinergi bersama dari berbagai pihak untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut. Ia pun mengatakan, UMKM harus bersatu dalam wadah koperasi agar kuat dan mampu menjadi pelaku ekspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.