JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), terlambat satu bulan.
Sebab, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, calon jemaah haji juga memerlukan waktu untuk biaya pelunasan.
"Sebetulnya Keppres tentang Biaya Haji ini sudah harus keluar sejak sebulan yang lalu. Sehingga, ada waktu bagi calon jemaah haji untuk melakukan pelunasan," ujar Ace saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Keppres Biaya Haji Tahun 2023: Embarkasi Surabaya Termahal, Aceh Paling Murah
Ace menjelaskan, hal ini tidak sesuai dengan tahapan yang telah disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat persiapan penyelenggaraan haji. Walau begitu, dirinya tetap bersyukur Keppres ini sudah diteken oleh Jokowi.
"Dengan keluarnya Keppres biaya haji ini, segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke daerah-daerah untuk ditindaklanjuti dengan pembayaran setoran pelunasan jemaah yang akan berangkat tahun ini," tuturnya.
Ace berharap, calon jemaah haji yang akan berangkat segera melakukan pembayaran pelunasan haji sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Keppres tersebut.
Jika calon jemaah haji bisa melunasinya tepat waktu, kata Ace, maka penyelenggaraan haji bisa dilakukan lebih maksimal.
"Dalam waktu yang telah ditentukan, para jemaah sudah seharusnya melakukan pelunasan, sehingga persiapan haji bisa dilakukan dapat lebih maksimal," kata Ace.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besaran dari Masing-masing Embarkasi
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto juga bersyukur Keppres ini akhirnya diteken.
"Ya alhamdulillah. Ini berarti calon jemaah haji yang berangkat 2023 ini sudah bisa melunasi pembayaran. Dan bagi yang sudah lunas tunda tidak dikenakan biaya tambahan apa pun," ucap Yandri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, Kamis (6/4/2023).
Dikutip dari salinan keppres, keppres ini mengatur tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi
Untuk diketahui, BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.
Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Haji 2023 pada 14 Embarkasi dan Penjelasannya
Dalam keppres ini diatur bahwa BPIH bersumber dari Bipih dan nilai manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler.
Bipih sendiri diperoleh dari tiga sumber yakni jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).