Saat ini Rafael ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan salah satu alasan mengapa mereka memutuskan menahan Rafael adalah khawatir tersangka melarikan diri karena kapasitas dan kemampuannya.
Baca juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo karena Khawatir Melarikan Diri dengan Kekuatan dan Fasilitasnya
Firli menyatakan KPK juga akan mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Menurut Firli, pihaknya kerap mengusut dugaan TPPU kepada para pelaku korupsi. Tindakan itu menjadi penting karena bisa meningkatkan pemulihan aset atau asset recovery dari tindakan korupsi.
“Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia apabila dimiskinkan,” ujar Firli.
“Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” tambah Firli.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Kekayaan Rafael Meningkat sampai Rp 24 M dalam 8 Tahun
Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.