JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengusulkan perpanjangan masa tugas Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
Hal ini membuat Endar tetap ‘dipulangkan’ ke Korps Bhayangkara meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memutuskan memperpanjang masa penugasannya di KPK.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa Penuntut Edhy Prabowo Gantikan Endar Priantoro Jadi Dirlidik
Menurut Ali, pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.
Pimpinan KPK tidak mengirimkan surat usulan perpanjangan, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan bagi Endar di lingkungan Polri.
“Memang berdasarkan keputusan dari rapim, rapat pimpinan di KPK memberhentikan dengan hormat pak Direktur Penyelidikan,” tuturnya.
Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu mengungkapkan, perpanjangan masa penugasan Endar ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
Baca juga: KPK Berhentikan dengan Hormat Dirlidik Endar Priantoro
Setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi lain yang ditugaskan di KPK harus berdasarkan usulan dari lembaga antirasuah.
“Harus ada usulan (perpanjangan). Misalnya kayak saya jaksa, pasti ada usulan dulu, dari KPK,” ujarnya.
Usulan perpanjangan tersebut, kta Ali, juga dilengkapi dengan evaluasi ASN terkait dari atasan langsung, Eselon II, dan seterusnya.
Selain itu, pada lembar lembar pengusulan dari KPK terdapat hasil medical check up (MCU) atau tes kesehatan.
“Nah itu baru diusulkan SDM (sumber daya manusia), dari SDM dianalisis baru Sekjen (sekretaris Jenderal) kirim. Prosesnya kayak gitu,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Baca juga: Eks Deputi Penindakan KPK Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Bagaimana dengan Brigjen Endar Priantoro?
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.