JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi anti-korupsi dan anti-kriminalisasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu.
Eddy Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
“Mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti terhadap pelaporan dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej,” ujar perwakilan Koalisi Deolipa Yumara dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang
Deolipa berujar, Koalisi juga meminta KPK menindaklanjuti bukti yang telah disampaikan oleh Sugeng dengan menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, kata dia, Komisi Antirasuah itu juga didesak untuk melakukan tindakan pencekalan terhadap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
“Melakukan tindakan pencekalan terhadap Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariei,?S.H., M.Hum,” tegas Deolipa.
Bantahan Wamenkumham
Usai dilaporkan Sugeng, Wamenkumham pun telah memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.
Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Eddy Hiariej mengatakan, klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia. Menurutnya, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik," ucapnya.
Baca juga: Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…
Eddy pun menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya cenderung mengarah ke fitnah.
Oleh sebab itu, sebagai pejabat publik, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah laporan IPW tersebut.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.