Salin Artikel

Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berkaitan dengan rekomendasi penghapusan hukuman mati yang diterima Pemerintah Indonesia dalam Universal Periodic Review di Jenewa, Swiss 9 November 2022 lalu.

Selain itu, Komnas HAM memberikan catatan rekomendasi tentang penghapusan hukuman mati belum sepenuhnya diterima oleh Pemerintah Indonesia.

"Terutama dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang masih mengatur tentang hukuman mati," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2023).

"Sehubungan dengan itu, Komnas HAM mendorong Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan komitmen untuk menerapkan mekanisme peringanan hukuman bagi terpidana mati, selain mekanisme grasi," kata dia.

Mekanisme itu penting dijalankan, mengingat KUHP yang baru telah menetapkan hukuman mati bukan sebagai hukuman pokok, tetapi bersifat khusus untuk pidana tertentu.

"Dan memasukan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati," ucap Atnike.

Komnas HAM, kata dia, akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia terkait penerapan masa percobaan yang tertuang dalam KUHP.

"Komnas HAM akan terus memantau implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, untuk memastikan komitmen pemerintah bahwa revisi KUHP dan reformasi hukum berjalan sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional," ujar dia.

Pada 9 November 2022, catatan hak asasi manusia Indonesia ditinjau untuk keempat kalinya selama sesi ke-41 UPR. Indonesia menerima 269 rekomendasi dari 108 negara.

Dari ratusan rekomendasi yang diterima Indonesia, 20 di antaranya berkaitan dengan penghapusan hukuman mati.

Indonesia juga mencatat delapan rekomendasi terkait hak-hak perempuan, yakni larangan mutilasi alat kelamin perempuan, kawin paksa, dan redefinisi perkosaan dalam undang-undang dan peraturan domestik agar sesuai dengan standar internasional.

Indonesia mencatat tujuh rekomendasi terkait LGBTI, antara lain seruan untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap kelompok LGBTI dan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual terhadap kelompok LGBTI.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/01/13175731/komnas-ham-pantau-implementasi-hukuman-mati-dalam-kuhp-baru

Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke