Derita ratusan jamaah umrah yang terlantar di Arab Saudi karena tidak memiliki tiket pesawat kembali ke tanah air serta tidak ditampung di penginapan yang layak, begitu merepotkan staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi.
Usut punya usut, ternyata buruknya sistem pemberangkatan dan kepulangan ratusan jamaah umrah asal berbagai daerah di tanah air itu terletak kepada ketidakberesan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri selaku penyelenggara.
500 jamaah umrah mengaku jadi korban “iming-iming” PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sehingga mereka tertarik mengunakan jasa penyelenggara perjalanan ibadah umrah tersebut.
Biaya perjalanan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dibanderol antara Rp 30 juta hingga Rp 38 juta. Jika ada orang bisa membawa sembilan orang calon jamaah, selain mendapat hadiah gratis perjalanan umrah, juga beroleh “cash back” sebesar Rp 2 juta.
Calon jamaah juga begitu tertarik adanya tawaran mampir wisata ke Dubai usai melakukan perjalanan umrah.
Aksi “tipu-tipu” yang total menelan kerugian Rp 91 miliar dari uang para jemaah itu, berhasil sukses dijalankan pasangan suami istri (Pasutri) Mahfudz Abdulah (52) dengan Halijah Amin (48).
Uang hasil kejahatan itu dikelola pasangan suami istri untuk membeli sejumlah aset seperti tanah dan kendaraan di sejumlah lokasi.
Mahfudz adalah mantan narapidana dengan kasus yang sama, yakni penipuan perjalanan ibadah umrah di 2016 (Kompas.com, 30/03/2023).
Tentu yang menjadi pertanyaan adalah mekanisme pengawasan para penyelenggara perjalanan ibadah umrah seperti PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bisa lolos dari “radar” Kementerian Agama?
Dengan 316 kantor cabang PT Naila Syafaah Mandiri Wisata yang tersebar di banyak daerah, menjadi aneh jika penyelenggara perjalanan ibadah umrah “bodong” itu bisa beroperasi lancar tanpa tersentuh pengawasan.
Kasus kriminal mengakali uang jamaah umrah dengan modus “lama” yang terjadi di PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, bukan kali ini saja terjadi.
Tentu kita masih ingat dengan kasus penipuan yang dilakukan PT First Travel? Belum lagi, proses “checking” legalitas dokumen kepemilikan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan nama mantan narapidana Mahfudz Abdulah di kasus yang sama, harusnya menjadi “lampu merah” dan masuk daftar “black list” di Kementerian Agama.
Sebetulnya tujuan Pasutri Mahfudz Abdulah dengan Halijah Amin terlihat “mulia” karena memberikan kelancaran dari niat suci calon jamaah bisa melakukan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Hanya saja ketamakan dan keserakahan serta nafsu bejatnya, membuat pasangan suami istri tersebut rela menggadaikan cintanya untuk berbuat salah.
Untungnya, jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mencokok Pasutri penipu jamaah umrah tersebut di sebuah hotel di Yogyakarta, Senin (27/3/2023).