Sebab, sistem politik yang sehat dilandasi oleh tingginya tingkat kepatuhan pada etika politik akan sangat menentukan keberhasilan implementasi kaidah-kaidah ketatanegaraan. Tanpa sistem politik yang sehat, Konstitusi hanya berupa “a piece of paper’, atau ‘dead letter’ (Bagir Manan, 2014)
Hasil Pemeriksaan MKMK yang menetapkan Guntur Hamzah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, merupakan dalil yang sangat kuat untuk pemberhentian Guntur Hamzah secara tidak hormat sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang memuat bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila: ….(h) Melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Selain itu, jika merujuk pada konvensi internasional seperti Bangalore Principle of Judicial Conduct, bahwa hakim dapat diberhentikan jika terbukti berperilaku buruk atau bad behaviour.
Tolok ukur perilaku buruk secara objektif dapat mengacu pada putusan Majelis Kehormatan MK No 1/MKMK/T/02/2023 yang menyatakan Guntur Hamzah terbukti melakukan perubahan putusan tanpa wewenang dan melanggar Sapta Karsa Hutama.
Penegakan aturan dan prinsip independensi peradilan tersebut, dapat ditegakkan jika internal MK khususnya pimpinan memiliki komitmen untuk bersikap tegas dan patuh atas mekanisme yang ditetapkan ketentuan perundang-undangan serta bersikap objektif untuk menghindari dan melawan setiap potensi konflik kepentingan yang merusak citra kelembagaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.