Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Kepala Daerah Tolonglah Berubah...

Kompas.com - 29/03/2023, 14:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, Tito mengaku, ia belum tahu secara persis kasus apa yang menjerat Bupati Kapuas.

"Saya menghormati proses hukum. Saya enggak tahu apa kasusnya secara detail, saya hanya membaca media. Kemudian, nanti biasanya nanti dari KPK akan memberikan pemberitahuan kepada kita," ujar Tito saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Tito mengatakan, KPK terkadang akan meminta saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka proses pemeriksaan tersangka.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Selama 20 Hari

Namun, Tito mengaku tetap saja merasa prihatin apabila ada kepala daerah yang ditangkap KPK.

Oleh karena itu, ia meminta semua kepala daerah untuk berubah agar menjadi sosok yang lebih bersih ke depannya.

"Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah, berubah kita. Gerakan anti-korupsi akan makin lama, makin menguat, dan enggak akan terbendung, jadi biarkan saja. Saya ulangi, kita harus cepat beradaptasi kepada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih. Itu saja," kata Tito.

Sebelumnya, KPK mengungkap sejumlah fakta terkait dengan penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama anggota Komisi III DPR RI yang juga istrinya, Ary Egahni, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pasangan suami istri ini diduga bekerja sama melakukan praktik korupsi di Kapuas.

Ary Egahni memanfaatkan jabatan kepala daerah suaminya untuk mengeruk anggaran pemerintahan Kabupaten Kapuas lewat para kepala dinas untuk membeli barang mewah.

Tidak hanya itu, Ary Egahni juga disebut bersama suaminya meminta uang yang tak sepantasnya masuk ke kantong mereka untuk pembiayaan politik.

Keduanya menjalankan pungutan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) layaknya sebuah utang yang harus dibayar kepada mereka.

Baca juga: Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Johanis Tanak mengungkapkan, sejak Ben Brahim menjadi Bupati Kapuas periode 2013-2018, Ary Egahni turut cawe-cawe dalam pemerintahan.

Ary disebut ikut-ikutan memberikan perintah kepada Kepala Dinas untuk melakukan hal-hal tertentu hanya untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah untuk membeli barang mewah.

"AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Johanis.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com