JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2024 diwarnai hasil survei yang dirilis oleh beragam lembaga survei.
Namun, informasi survei tersebut rawan menjadi bias karena kemunculan lembaga survei yang dinilai abal-abal.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk.
Baca juga: PAN Tak Percaya Elektabilitasnya Hanya 1 Persen, Sebut Lembaga Survei Harus Tobat
Ia merasa kesal lantaran menjamurnya lembaga survei yang dipertanyakan kredibilitasnya.
Dikutip Kompas.id, Rabu (29/3/2023), masalah ini diidentifikasi sebagai masalah klasik, pernah hadir pada pemilihan umum (pemilu) sebelumnya dan kembali datang menjelang Pemilu 2024.
Menjelang pemilu, Hamdi mengatakan, sejumlah peserta pemilu akan memesan lembaga survei sebagai konsultan politiknya, baik kandidat calon anggota legislatif, partai politik yang mengikuti kontestasi, maupun calon presiden-calon wakil presiden.
Hamdi menyebutkan, praktik pemesanan lembaga survei sebagai konsultan politik ini sah-sah saja, termasuk untuk merilis hasil survei kepada pihak pemesan.
Namun, itu jadi masalah ketika lembaga survei yang muncul dipesan untuk memanipulasi elektabilitas peserta pemilu tertentu.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Lembaga Survei yang Dipakai Bupati Bangkalan
Tujuannya, yakni melahirkan opini figur yang dipesan memiliki pendukung yang cukup tinggi sehingga bisa diperhitungkan partai politik.
Bisa juga untuk tujuan meyakinkan masyarakat agar figur yang membayarnya bisa disebut layak memimpin karena memiliki dukungan yang besar.
Hamdi mengatakan, ada 42 lembaga survei yang disebut abal-abal dan menjadi masalah serius dalam lembaga survei lainnya.
"Saat ini, pertumbuhannya masih masif. Baru-baru ini saya menemukan sekitar 42 lembaga abal-abal dan ini masih menjadi masalah," ujar dia.
Baca juga: KPU Batal Larang Lembaga Survei Terakreditasi Didanai Asing
Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia ini mengatakan, meski menemukan puluhan lembaga survei abal-abal, Persepi tidak bisa berbuat banyak.
Lantaran lembaga tersebut bukan bagian dari Persepi dan tak bisa dilakukan tindakan pemanggilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.