JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melarang pendanaan asing sebagai salah satu syarat akreditasi lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat Pemilu 2024.
Sebelumnya, rencana tersebut termuat dalam draf rancangan Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat.
Namun, setelah beleid itu terbit lewat Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, larangan itu tidak dimuat lagi.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana
Dalam peraturan yang sudah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu, soal pendanaan, lembaga survei hanya mesti menyatakan sumber dananya dan siap diaudit.
"Yang jelas dia badan hukum, kemudian dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana. Itu paling penting," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz, kepada wartawan pada Jumat (25/11/2022).
Mellaz mengeklaim bahwa batalnya larangan soal pendanaan asing merupakan buah dari dinamika pembahasan draf rancangan peraturan yang sempat diuji publik.
"Ini bukan masalah hilang. Waktu itu proses penyusunan kebijakan, kita dapat masukan dari banyak pihak," ujar Mellaz.
"Kan KPU waktu melihat situasi kebutuhannya ke sana, tapi respons dari publik kan bisa berbeda," kata dia.
Baca juga: DKPP Minta KPU Profesional Lakukan Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS
Mellaz merasa bahwa aturan yang kini sudah diundangkan itu sudah cukup sebagai kriteria standar akreditasi dan transparansi lembaga survei untuk Pemilu 2024.
Penyusunan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, menurut dia, juga dilakukan dengan berkonsultasi dan mengundang lembaga-lembaga survei melalui asosiasi.
"Soal dari mana pun (sumber dananya), yang penting iktikad baiknya, dia (lembaga survei) mengungkap atau tidak sumber dana nya dari mana. Itu akan menunjukkan bagaimana akuntabilitas dia berjalan, kredibilitasnya bagaimana, termasuk keluaran dari produk yang dihasilkan," kata Mellaz.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.