JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy berinisial AB mangkir dari penggilan pemeriksaan pertama.
Adapun AB telah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Wamenkumham.
"Sudah sudah tersangka kan, sudah tersangka tapi masih mangkir, masih mangkir, panggilan kedua nanti," kata Agus saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan kedua terhadap AB.
Namun, Adi Vivid belum memberitahukan rincian panggilan pemeriksaan kedua tersebut.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Untuk detailnya mohon maaf masuk rahah penyidikan ya," ujar Adi Vivid.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, AB meminta uang ke sejumlah pihak dengan mencatut nama Wamenkumham dan menjanjikan promosi jabatan ke orang itu.
Baca juga: Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...
Wamenkumham mengatakan, aduan yang awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya pada November 2022 itu merupakan persoalan pribadi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menyampaikan, AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy.
Terpisah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengeklaim bahwa kliennya telah membawa bukti adanya pencatutan nama terkait permintaan uang untuk memuluskan kenaikan pangkat atau jabatan dalam laporan yang dilayangkan tersebut.
Baca juga: Wamenkumham Akan Diperiksa Terkait Laporan yang Dibuat Asprinya
"Kita punya bukti dan saksi, korban juga sudah dimintai keterangan," kata Yosi kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Yosi menjelaskan, proses hukum ditempuh lantaran Eddy Hiariej yang merupakan pejabat publik tercoreng citranya akibat tindakan ponakannya tersebut.
Menurutnya, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menghubungi atau melakukan klarifikasi atas tindakan yang telah dilakukan.
Yosi juga menyebut AB beberapa kali mencatut nama Wamenkumham untuk meminta uang ke pihak lain.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Beliau (Wamenkumham) harus menjaga nama baik juga gitu lho karena pejabat publik gitu kan, jadi kalau ada peristiwa ini kan merugikan (Wamenkumham) nanti dipikir orang benar (ada permintaan uang), cuma itu yang bikin pertimbangannya (untuk melaporkan)," jelas Yosi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.