JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas anggaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai hingga puluhan miliar rupiah.
Diketahui, KPK telah mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi tukin pegawai tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.
“Ini terkait tadi, pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM
Menurut Ali, perbuatan para pelaku bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” ujar Ali.
Ali mengatakan, uang tersebut diduga dinikmati oleh sejumlah oknum di Kementerian ESDM.
Beberapa uang itu diduga mengalir untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku, membeli aset, dan "operasional".
“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) begitu ya,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Pastikan Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Juru bicara yang berlatar belakang jaksa itu mengatakan, KPK masih akan terus didalami aliran dana dari korupsi tukin tersebut, termasuk sejumlah informasi yang telah dikantongi penyidik.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM.
KPK kemudian mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.