Sebagai informasi, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara saja.
Kemudian, Security Officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara saja.
Sisanya, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo selaku mantan Kabag Ops Polres Malang divonis bebas.
Vonis bebas ini dianggap menyesatkan karena dalam sidang pembacaan putusan, hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim dalam pertimbangannya menerangkan bahwa tembakan gas air mata hanya mengarah ke tengah lapangan, tetapi asap atas tembakan mengarah ke pinggir lapangan sebelum sampai ke tribun dan akhirnya tertiup angin menuju atas.
Pertimbangan ini mengesampingkan fakta lapangan yang orisinil dan dapat dipertanggungjawabkan dari hasil investigasi berbagai lembaga.
Baca juga: Gelombang Kekecewaan atas Vonis Bebas dan Ringan Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.