Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 26/03/2023, 21:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap bakal menyisakan warisan buruk seandainya tidak bertindak lebih jauh untuk menghadirkan keadilan bagi keluarga 135 korban tewas dan ratusan orang yang luka dari Tragedi Kanjuruhan.

Sebab, 5 terdakwa kasus ini diputus jauh dari hukuman maksimal. Bahkan, beberapa di antaranya bebas.

"Sudah waktunya presiden ambil bagian untuk kemudian menuntaskan apa yang ia sebut 'nanti akan dijawab lain waktu'," ujar pengamat sepakbola sekaligus anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali, dalam diskusi bertajuk "Mengadili Angin Kanjuruhan", Minggu (26/3/2023).

Ucapan Akmal merujuk pada pernyataan Jokowi pada konferensi pers 9 Februari 2023 lalu. Ketika itu, Kepala Negara ditanya wartawan soal perkembangan pengusutan Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Namun, Jokowi justru menjawab "saya jawab di lain waktu". Ia juga menyungging senyum bersama beberapa pejabat yang turut hadir dalam jumpa pers, termasuk di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebelum beringsut meninggalkan sesi jumpa pers.

Akmal menilai, kejadian mengecewakan itu saja sudah mencerminkan sikap negara yang tidak berempati terhadap para korban. Kini, sudah waktunya Jokowi menepati ucapannya.

"Ini akan menjadi legacy buruk buat Presiden Jokowi. Akhir jabatannya nanti akan dikenang sebagai presiden yang tidak mampu menuntaskan Tragedi Kanjuruhan," kata Akmal dalam diskusi yang diselenggarakan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

"Pak Jokowi kalau tidak memberi instruksi untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya terkait Kanjuruhan, yang muncul adalah Pak Jokowi akan selalu dikaitkan dengan 135 orang (korban Tragedi Kanjuruhan) yang meninggal dunia," ujarnya lagi.

Baca juga: Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan

Akmal kemudian mendesak agar pemerintah segera mengambil alih kasus ini dan memastikan semua rekomendasi TGIPF yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD dijalankan sepenuhnya.

Ia mengambil contoh, hingga sekarang, PSSI hanya menjalankan 1 rekomendasi TGIPF yaitu menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Padahal, PSSI merupakan organisasi yang diberi paling banyak rekomendasi TGIPF, yaitu 12 butir, setelah Polri dengan 11 butir rekomendasi.

Ditambah lagi, hasil temuan TGIPF selaras dengan temuan lembaga-lembaga lain seperti investigasi Komnas HAM serta badan-badan independen seperti Kontras, yaitu tembakan gas air mata merupakan penyebab utama Tragedi Kanjuruhan.

Oleh karenanya, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang justru menyalahkan angin dalam terjadinya tragedi ini dianggap sangat menyesatkan.

"Di halaman 96 poin aa (laporan TGIPF), pukul 22.09 melalui pengamatan CCTV di scoreboard, tembakan gas air pertama dilakukan petugas keamanan satuan Brimob dari Porong yang berada di sektor ring 1, depan tribun nomor 13 berkali-kali," ujar Akmal.

Baca juga: 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri

"Aparat kemamanan tidak dalam keadaan terancam, namun masih menembakkan gas air matanya tidak ke arah lapangan tapi tribun suporter," katanya lagi.

Sebagai informasi, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara saja.

Kemudian, Security Officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara saja.

Sisanya, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo selaku mantan Kabag Ops Polres Malang divonis bebas.

Vonis bebas ini dianggap menyesatkan karena dalam sidang pembacaan putusan, hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim dalam pertimbangannya menerangkan bahwa tembakan gas air mata hanya mengarah ke tengah lapangan, tetapi asap atas tembakan mengarah ke pinggir lapangan sebelum sampai ke tribun dan akhirnya tertiup angin menuju atas.

Pertimbangan ini mengesampingkan fakta lapangan yang orisinil dan dapat dipertanggungjawabkan dari hasil investigasi berbagai lembaga.

Baca juga: Gelombang Kekecewaan atas Vonis Bebas dan Ringan Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com