Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Kompas.com - 24/03/2023, 18:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kendaraan truk sumbu tiga akan dilarang melintas di hari-hari tertentu selama periode mudik Lebaran 2023.

Larangan itu nantinya diberlakukan untuk jalan-jalan tertentu.

"Kami akan umumkan hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan," ujar Budi Karya dalan konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Ada Layanan Uji KIR di Terminal untuk Periksa Angkutan Mudik, Ini Lokasinya

Budi menuturkan, kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran jalur mudik.

Sebab menurut Budi, jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan meningkat dari 85 juta orang menjadi 185 juta orang.

"Mobil tiga sumbu sering membuat kecepatan perjalanan di jalan menjadi menurun. Karena volume jalan yang besar (saat mudik) berimbas penyempitan jalan," lanjut Budi.

Meski demikian, pemerintah akan mengecualikan larangan untuk truk sumbu tiga yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, sayuran hingga sepeda motor.

Baca juga: Jamin Keamanan Angkutan Mudik, Dishub DKI Berikan Layanan Uji Kir Keliling di Terminal Bus

Pengecualian itu menurut Budi juga akan berlaku saat arus balik.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, truk engkel dan kendaraan logistik ringan masih boleh melintas saat periode mudik Lebaran 2023.

Namun, nantinya akan ada pengawasan lebih lanjut dari Kemenhub.

"Kita akan asesmen. Kalau lihat dia overload maka tidak boleh jalan. Sebab jika overload (jalannya) akan melambat sehingga bisa menghambat perjalanan mudik," tambah Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com