JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kendaraan truk sumbu tiga akan dilarang melintas di hari-hari tertentu selama periode mudik Lebaran 2023.
Larangan itu nantinya diberlakukan untuk jalan-jalan tertentu.
"Kami akan umumkan hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan," ujar Budi Karya dalan konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Budi menuturkan, kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran jalur mudik.
Sebab menurut Budi, jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan meningkat dari 85 juta orang menjadi 185 juta orang.
"Mobil tiga sumbu sering membuat kecepatan perjalanan di jalan menjadi menurun. Karena volume jalan yang besar (saat mudik) berimbas penyempitan jalan," lanjut Budi.
Meski demikian, pemerintah akan mengecualikan larangan untuk truk sumbu tiga yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, sayuran hingga sepeda motor.
Pengecualian itu menurut Budi juga akan berlaku saat arus balik.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, truk engkel dan kendaraan logistik ringan masih boleh melintas saat periode mudik Lebaran 2023.
Namun, nantinya akan ada pengawasan lebih lanjut dari Kemenhub.
"Kita akan asesmen. Kalau lihat dia overload maka tidak boleh jalan. Sebab jika overload (jalannya) akan melambat sehingga bisa menghambat perjalanan mudik," tambah Budi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/18233001/pemerintah-akan-larang-truk-sumbu-3-melintas-saat-musim-mudik-di-periode