Salin Artikel

Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kendaraan truk sumbu tiga akan dilarang melintas di hari-hari tertentu selama periode mudik Lebaran 2023.

Larangan itu nantinya diberlakukan untuk jalan-jalan tertentu.

"Kami akan umumkan hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan," ujar Budi Karya dalan konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Budi menuturkan, kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran jalur mudik.

Sebab menurut Budi, jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan meningkat dari 85 juta orang menjadi 185 juta orang.

"Mobil tiga sumbu sering membuat kecepatan perjalanan di jalan menjadi menurun. Karena volume jalan yang besar (saat mudik) berimbas penyempitan jalan," lanjut Budi.

Meski demikian, pemerintah akan mengecualikan larangan untuk truk sumbu tiga yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, sayuran hingga sepeda motor.

Pengecualian itu menurut Budi juga akan berlaku saat arus balik.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, truk engkel dan kendaraan logistik ringan masih boleh melintas saat periode mudik Lebaran 2023.

Namun, nantinya akan ada pengawasan lebih lanjut dari Kemenhub.

"Kita akan asesmen. Kalau lihat dia overload maka tidak boleh jalan. Sebab jika overload (jalannya) akan melambat sehingga bisa menghambat perjalanan mudik," tambah Budi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/18233001/pemerintah-akan-larang-truk-sumbu-3-melintas-saat-musim-mudik-di-periode

Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke