JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muhammad Jusuf Kalla menegaskan, tempat ibadah termasuk masjid tidak boleh dipakai untuk berkampanye.
Jika masjid dipakai untuk berkampanye, ia khawatir umat akan terpecah belah. Sebab, terdapat banyak partai politik yang menjadi peserta pada Pemilu 2024. Hal ini, kata dia, berpotensi membuat umat menjadi berkubu karena berbeda pilihan.
"Masjid kita sudah putuskan tidak boleh dipakai kampanye. Karena kenapa? Bagaimana, bayangkan nanti kampanye pemilu legislatif ada 24 partai. Kalau 24 semuanya minta di masjid berkampanye, habis lah, berkelahi lah umat itu," kata Jusuf Kalla saat ditemui di gedung DMI, Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Wapres Minta Partai Politik Tak Bernafsu Jadikan Masjid Tempat Kampanye
Kendati begitu, ia tidak melarang calon presiden, calon gubernur, maupun calon bupati, untuk datang ke masjid menunaikan shalat lima waktu bagi yang beragama Islam. Sebab, shalat lima waktu merupakan wajib hukumnya untuk seorang muslim.
"Bahwa kalau calon presiden, calon gubernur, calon bupati, calon anggota DPR, ingin shalat di masjid, itu wajib. Boleh, tidak boleh dilarang. Karena itu wajib," tuturnya.
Namun demikian, lanjut Jusuf Kalla, calon legislatif maupun calon-calon lainnya itu tidak boleh berbicara dengan tujuan kampanye sama sekali di dalam masjid.
"Tapi datang tidak boleh bicara kampanye. Kalau ada nanti calon presiden 10, nanti masing-masing minta di masjid, berpecah belah lah masjid itu. Tidak boleh, sama sekali berkampanye di masjid," jelas Jusuf.
Sebelumnya, imbauan soal larangan berkampanye di masjid juga disuarakan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia meminta pimpinan dan simpatisan partai politik agar tidak menjadikan masjid sebagai tempat berkampanye, khususnya menjelang bulan Ramadhan 1444 H.
Baca juga: Bawaslu Respons soal Anies yang Disebut Curi Start Kampanye
Ma'ruf menuturkan, masjid sebaiknya dibiarkan saja menjadi tempat ibadah dan kegiatan sosial, dan mesti disterilkan dari kampanye politik.
"Kepada pimpinan partai politik dan juga relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Ma'ruf di Pelalawan, Riau, Senin (20/3/2023).
Ma'ruf mengingatkan, sudah ada ketentuan bahwa tempat ibadah, pendidikan, dan kantor pemerintahan dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.
Maka dari itu, ia juga mengimbau kepada takmir masjid untuk mencegah kampanye di dalam masjid agar tidak menciptakan perpecahan di antara jemaah.
"Jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid, sebab nanti akan terbelah itu. Sebab, belum tentu di satu masjid aspirasi politiknya sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan," ujar Ma'ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.