Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PBNU: Bagi-bagi Saja ke Fakir Miskin, Enggak Usah Pesta Besar Saat Buka Puasa

Kompas.com - 24/03/2023, 12:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf mendukung kebijakan pemerintah yang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menyelenggarakan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Menurut Yahya, pejabat dan ASN lebih baik berbagi makanan buka puasa kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan ketimbang menggelar acara buka puasa bersama besar-besaran.

"Ya bagi-bagi saja (buka puasa), bagi-bagi, enggak usah bikin seolah-olah kita pesta besar untuk buka, makan-makan begitu ya, enggak perlu itu," kata Yahya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Larangan Buka Puasa Bersama bagi PNS, Menpan RB: Menteri, Kepala Lembaga, Pemda Harus Patuh

Yahya pun berpandangan, kebijakan tersebut bukanlah sebuah masalah dan Presiden Joko Widodo tidak perlu diberi cap tertentu atas kebijakan ini.

"Dicap apa? Cap apa? Wong juga ya sesuatu yang biasalah, selama ini juga orang bikin buka bersama itu apa sih yang dilakukan? Kalau bagi-bagi buka untuk fakir miskin, itu saya kira penting," ujar dia.

Yahya pribadi mengaku tak nyaman dengan buka puasa bersama. Ia juga mengatakan, bagi warga NU, kegiatan setelah berbuka baru dilakukan selepas shalat tarawih.

"Habis shalat maghrib itu kita sudah siap-siap tarawih, habis tarawih baru kegiatan, buka bersama itu sumpek, saya sendiri itu paling takut kalau puasa diundang buka bersama," ujar Yahya.

Larangan bagi pejabat dan ASN untuk menggelar buka puasa bersama diatur dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Baca juga: Larangan Buka Puasa Bersama dan Harapan Jokowi agar ASN Berpola Hidup Sederhana

Larangan ini sempat diprotes sejumlah pihak karena dianggap melarang masyarakat untuk berbuka puasa bersama.

Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku kepada jajaran pemerintah, bukan kepada masyarakat umum.

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam keterangan pers, Kamis (23/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com