Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi "Online" Berkedok "Trading"

Kompas.com - 21/03/2023, 19:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus perjudian online berkedok trading yang memiliki omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

Adapun dua kasus judi online itu termuat dalam situs bxxchanger.com dan situs alxxchanger.club.

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Marketing Robot Trading ATG Ditahan, Untung Rp 10 Miliar dalam 2 Tahun

Ia menyebutkan, kedua tersangka berinisial DA dan AN. Keduanya adalah warga Cirebon, Jawa Barat yang berperan sebagai Payment Agent atau agen pembayaran.

Djuhandhani menjelaskan, pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat.

Namun demikian, para pengunjung website harus berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Kemudian, jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Akan tetapi, jika tebakan pengunjung salah, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Baca juga: Kecanduan Judi Online Polisi di Bali Gadaikan 8 Motor dan 3 Mobil Rental

Djuhandhani menyebut paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam katagori perjudian.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus itu untuk menangkap pelaku lainnya.

Bareskrim Polri, lanjutnya, juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia.

Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com