Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zenwen Pador
Advokat dan Konsultan Hukum

Praktisi Hukum Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam

Menyoal Bank Tanah

Kompas.com - 21/03/2023, 13:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selanjutnya dalam Perppu pengaturan tentang Badan Bank Tanah ini kembali dimuat sama persis dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang telah diuji formil oleh MK. Dengan demikian, pengaturan mengenai Bank Tanah masih memiliki landasan hukum.

Bertentangan dengan UUPA?

Salah satu keberatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembentukan Bank Tanah adalah pemahaman bahwa Bank Tanah bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok- Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 20 ayat 1.

Pasal 2 ayat (2) UUPA menegaskan hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, mengatur hubungan dan perbuatan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.

Sedangkan pasal 20 ayat (1) mengatur hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.

Sementara itu, Pasal 6 menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Mengacu pasal 2 PP Bank Tanah ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Bank Tanah yang merupakan badan hukum Indonesia.

Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Selanjutnya Pasal 3 mengatur fungsi Bank Tanah untuk perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah; dan pendistribusian tanah.

Selanjutnya Pasal 4 PP Bank Tanah menegaskan Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.

Konsep Hak Menguasasi Negara sebagaimana dimaksud dalam beberapa putusan MK, menurut Ismail Sunny, MK berketetapan, yang dimaksud dengan hak menguasai negara mencakup lima pengertian.

Negara merumuskan kebijakan (beleid), termasuk melakukan pengaturan (regelen daad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), mengelakukan pengelolaan (beheer daad) dan melakukan pengawasan (toezicht houden daad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Hukum Online, 24/11/2007).

Maka bila kita bandingkan keberadaan Bank Tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 64 tahun 2021, sama sekali tidak bertentangan dengan pasal 2 ayat (2) dan pasal 20 ayat (1).

Pasal 2 ayat (2) terkait dengan Hak Menguasai Negara dikaitkan dengan kedudukan, fungsi dan tugas dari Bank Tanah sama sekali tidak ada pertentangan.

Secara umum keberadaan Bank Tanah untuk mengoptimalkan terlaksananya Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam UUPA termasuk juga sesuai dengan pemahaman Hak Menguasai Negara sebagaimana telah dimaknai pula oleh Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan pasal 20 ayat (1) tentang Hak Milik yang disebutkan memiliki fungsi sosial sebagaimana dimaksud pasal 6 UUPA, saya kira juga tidak terkait langsung dengan keberadaan Bank Tanah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com