Salin Artikel

Menyoal Bank Tanah

PP Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dikeluarkan sebagai perintah langsung pasal 135 UU Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Badan Bank Tanah yang dimaksud dalam PP ini adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Pasal 2 PP No. 64 tahun 2021 menegaskan Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Putusan MK dan Bank Tanah

Dalam poin keenam amar putusannya, MK menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka UU atau pasal/materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Bila dicermati, ternyata aturan tentang Bank Tanah adalah norma yang sama sekali baru diatur dalam Bab VIII UU Cipta Kerja terdiri dari pasal 125 sampai pasal 135.

Pasal-pasal ini sama sekali tidak mencabut ataupun mengubah aturan dalam UU manapun, baik UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria maupun UU terkait Sumber Daya Alam lainnya. Pengaturan bank tanah murni adalah aturan baru.

Dengan demikian, ketentuan mengenai Bank Tanah tidak termasuk dalam hal yang dimaksud dalam amar putusan MK.

Artinya ketentuan mengenai Bank Tanah bukanlah aturan yang harus direvisi atau diperbaiki karena merupakan pengaturan baru yang belum diatur oleh UU manapun.

Bagaimana halnya dengan amar putusan MK poin ketujuh yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja?

Memang Bank Tanah bisa digolongkan sebagai kebijakan yang bersifat strategis. Namun, menurut Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, parameter menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sepertinya tidak jelas.

Misalnya Bank Tanah, menurut Zainal, hal itu strategis. Apakah berarti Bank Tanah diberhentikan, padahal Peraturan Pemerintah (PP) menyatakan terus dilanjutkan.

"Itu enggak jelas,” kata Zainal. (Tirto.id, 27/11/2021).

Seharusnya mengacu pada putusan MK, sampai 25 November 2023 UU Cipta Kerja masih berlaku dan konstitusional. Namun Presiden telah pula mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 185 Perppu menegaskan dengan berlakunya Perppu maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya dalam Perppu pengaturan tentang Badan Bank Tanah ini kembali dimuat sama persis dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang telah diuji formil oleh MK. Dengan demikian, pengaturan mengenai Bank Tanah masih memiliki landasan hukum.

Bertentangan dengan UUPA?

Salah satu keberatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembentukan Bank Tanah adalah pemahaman bahwa Bank Tanah bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok- Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 20 ayat 1.

Pasal 2 ayat (2) UUPA menegaskan hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, mengatur hubungan dan perbuatan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.

Sedangkan pasal 20 ayat (1) mengatur hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.

Sementara itu, Pasal 6 menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Mengacu pasal 2 PP Bank Tanah ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Bank Tanah yang merupakan badan hukum Indonesia.

Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Selanjutnya Pasal 3 mengatur fungsi Bank Tanah untuk perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah; dan pendistribusian tanah.

Selanjutnya Pasal 4 PP Bank Tanah menegaskan Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.

Konsep Hak Menguasasi Negara sebagaimana dimaksud dalam beberapa putusan MK, menurut Ismail Sunny, MK berketetapan, yang dimaksud dengan hak menguasai negara mencakup lima pengertian.

Negara merumuskan kebijakan (beleid), termasuk melakukan pengaturan (regelen daad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), mengelakukan pengelolaan (beheer daad) dan melakukan pengawasan (toezicht houden daad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Hukum Online, 24/11/2007).

Maka bila kita bandingkan keberadaan Bank Tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 64 tahun 2021, sama sekali tidak bertentangan dengan pasal 2 ayat (2) dan pasal 20 ayat (1).

Pasal 2 ayat (2) terkait dengan Hak Menguasai Negara dikaitkan dengan kedudukan, fungsi dan tugas dari Bank Tanah sama sekali tidak ada pertentangan.

Secara umum keberadaan Bank Tanah untuk mengoptimalkan terlaksananya Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam UUPA termasuk juga sesuai dengan pemahaman Hak Menguasai Negara sebagaimana telah dimaknai pula oleh Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan pasal 20 ayat (1) tentang Hak Milik yang disebutkan memiliki fungsi sosial sebagaimana dimaksud pasal 6 UUPA, saya kira juga tidak terkait langsung dengan keberadaan Bank Tanah.

Malah secara tidak langsung dibentuknya Bank Tanah salah satunya agar kepemilikan hak atas tanah juga berfungsi sosial.

Apalagi bila ada indikasi penelantaran atas tanah yang berstatus Hak Milik, peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa atas tanah yang telah terbukti terlantar salah satunya bisa menjadi obyek tanah yang akan dikelola oleh Bank Tanah untuk dijadikan sebagai obyek reforma agratia.

Secara khusus mengenai hal tersebut telah diatur PP Bank Tanah pada pasal 6 dan pasal 7. Perolehan tanah yang akan dikelola Bank Tanah berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.

Tanah hasil penetapan pemerintah terdiri atas tanah negara yang berasal dari antara lain tanah bekas hak dan kawasan dan tanah telantar.

Dengan demikian dapat disimpulkan kecil sekali peluang Mahkamah Agung akan sependapat dengan dalil-dalil yang diajukan para pemohon, baik menyangkut aspek formil maupun aspek materil sebagaimana diuraikan di atas.

Saya pesimistis tuntutan teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil akan dikabulkan Mahkamah Agung. Satu-satunya jalan yang tersedia adalah kembali mengajukan Judicial Review Perppu Cipta Kerja setelah disetujui DPR menjadi UU.

Bagaimanapun pembangkangan hukum yang telah dilakukan DPR dan Presiden atas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil UU Cipta Kerja akan lebih tepat dihadapkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/13565411/menyoal-bank-tanah

Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke