Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Sabu 50 Kilogram di Perairan Aceh

Kompas.com - 20/03/2023, 16:21 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga tersangka berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada penjemputan narkotika ke tengah laut.

"Dari Malaysia dibawa ke Indonesia dan hasil analisis kami ini akan masuk melalui perairan Aceh," ujar Krisno saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Pejabat di Tasikmalaya Dites Urine Buntut Kepala Bappeda Positif Sabu, Wartawan Dilarang Meliput

Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti lewat tim gabungan Polda Aceh dan bea cukai untuk melakukan patroli ke perairan yang dicurigai.

Begitu juga tim darat yang melakukan observasi terhadap beberapa orang yang dicurigai melakukan aktivitas penyelundupan tersebut.

Kemudian, pada 2 Maret pukul 19.45 di Jalan Raya Medan, Banda Aceh polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yaitu AS dan RJ dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Setelah penangkapan, AS kemudian menceritakan telah melibatkan anaknya HA untuk menjemput barang haram itu ke tengah laut.

"HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut ya, untuk menjemput narkoba 50 kilogram," imbuh Krisno.

Baca juga: Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Ungkap Banyak Hal: Persekongkolan Jahat hingga Polisi Sering Tilap Sabu

Selain menangkap tiga tersangka, dari pengembangan informasi disebutkan ada dua pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi kami tetapkan DPO adalah TG dan I dan barang bukti narkoba jenis sabu dengan kemasan teh china," kata dia.

Untuk tiga tersangka yang telah ditahan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukuman untuk tiga tersangka tersebut paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com