Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Jokowi-Ma'ruf Amin soal Menkominfo Johnny Plate Terseret Korupsi

Kompas.com - 17/03/2023, 16:37 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berjalan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah 2 kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Kejaksaan Agung yang langsung menangani kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Johnny yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam kasus itu pada 14 Februari 2023.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tinggalkan Kejagung Usai Diperiksa 6 Jam untuk Kasus BTS 4G Bakti

Lantas pemeriksaan kedua sebagai saksi digelar pada 15 Maret 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, sebelumnya mengatakan jajarannya akan mendalami berbagai hal terhadap Johnny G Plate, termasuk soal fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate.

Menurut penyidikan Kejagung, Alex menerima uang sekitar Rp 534.000.000 dari anggaran BAKTI.

"Tentunya nanti kami lihat setelah ekspose. Setelah kami gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI (Kominfo). Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Diperiksa Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Bawa Dokumen Terkait Anggaran Proyek BTS

Kuntadi enggan menjawab pertanyaan apakah Menkominfo Johnny G. Plate mengetahui aliran dana BAKTI ke adiknya.

"Terkait dengan materi (pemeriksaan) kami tidak dapat menyampaikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara," ujarnya.

Kuntadi mengatakan,Alex sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Kirim Tim Cek Realisasi Pengadaan BTS 4G Kominfo ke Beberapa Daerah

Dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, kata Kuntadi, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai Rp 10.149.363.250.

Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang yang telah disita dalam kasus tersebut yang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Baca juga: Kejagung Sebut Uang Rp 534 Juta yang Diterima Adik Johnny G Plate dari Dana Bakti Kominfo

Sedangkan status hukum Alex dan Johnny sampai saat ini masih sebatas saksi.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sikap Jokowi dan Ma'ruf Amin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut memberikan tanggapan terkait pemeriksaan terhadap Johnny.

Menurut Presiden menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapa pun," kata Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Kejagung Segera Gelar Perkara untuk Tentukan Status Johnny G Plate

Secara terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan para pejabat negara supaya berhati-hati dan tidak tersandung masalah hukum.

Imbauan ini ia sampaikan merespons pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung, dan dilaporkannya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward "Eddy" Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya supaya semua pejabat-pejabat hati-hatilah ya, sebab sekarang mulai ada pemeriksaan-pemeriksaan, saya kira itu," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Jombang, Rabu (15/3/2023).

Ma'ruf tidak mau banyak mengomentari kasus hukum yang diduga melibatkan Plate dan Eddy.

Baca juga: Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta Terkait Kasus BTS 4G BAKTI

Ia pun mempersilakan aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Ia menegaskan, bila dua anggota kabinet itu bersih, tidak perlu ada hal yang dipersoalkan.

"Yang penting kalau dia clean tentu tidak akan menjadi persoalan, kecuali memang ada tersangkut itu, itu saya kira proses yang biasa berjalan," kata Ma'ruf.

(Penulis : Ardito Ramadhan, Dian Erika Nugraheny | Editor : Icha Rastika, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com