Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Perlindungan Konsumen Mendesak, Badan Ahli DPR: Kita Sudah Ketinggalan

Kompas.com - 15/03/2023, 07:51 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen harus disegerakan karena standar perlindungan konsumen di Indonesia sudah tertinggal dari negara lain.

"Kita sudah kalah standar perlindungan dengan Singapura, kalah standar perlindungan dengan Malaysia, kawasan Asia aja kita kalah," ujar Inosentius Samsul pada diskusi Revisi UU Perlindungan Konsumen di Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, (14/3/2023).

Ia mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian khusus untuk DPR RI karena sebanyak 271 juta jiwa konsumen di Indonesia perlu dilindungi.

Angka tersebut merujuk pada jumlah penduduk Indonesia yang menunjukkan bahwa setiap warga Indonesia merupakan konsumen yang perlu dilindungi.

Baca juga: Hak-hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

"Nah, ini menjadi tantangan dari yang terhormat, para anggota dewan ya, ini penting sekali. Sehingga kita berharap mestinya ketika jumlah penduduk Indonesia yang 271 juta jiwa ini, mestinya kita juga punya energi dan resources yang kuat untuk memikirkan 271 juta jiwa ini," katanya.

Inosentius mengungkapkan, terdapat beberapa poin ketertinggalan pada UU Perlindungan Konsumen. Salah satunya penjelasan mengenai pengertian konsumen yang sangat sempit.

Menurutnya, sebutan konsumen tidak hanya bisa digunakan untuk satu individu, tetapi bisa berupa lembaga atau organisasi.

"Satu, soal pengertian konsumen saja itu belum dievaluasi. Dulu konsumen itu hanya individu, tapi jangan lupa, tidak harus individu," ujarnya.

Baca juga: Polisi Juga Siapkan UU Perlindungan Konsumen untuk Jerat Klinik dan Chiropractor

Lebih lanjut, Inosentius juga menyayangkan praktik tanggung jawab mutlak yang belum dicanangkan di UU Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, konsumen seharusnya bisa mengajukan gugatan jika dirugikan dari pihak produsen tanpa disertai pembuktian.

"Sepanjang ada konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi akibat dari produk yang cacat, maka konsumen dapat mengajukan gugatan tuntutan ganti kerugian tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan," katanya.

Terakhir, Inosentius menyebut seharusnya lembaga-lembaga layanan masyarakat yang menjadi jembatan dari produsen ke para konsumen di Indonesia, tidak berjalan sendiri-sendiri.

Baca juga: Tren Pengaduan Properti Naik, YLKI Desak Pemerintah Bikin Organisasi Perlindungan Konsumen

Menurut Inosentius, lembaga yang mengurusi konsumen, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelesaian Sengketa, dan lembaga lainnya perlu dikoprdinasi dengan baik.

"Maka UU ini harus memastikan bahwa semua lembaga-lembaga yang mengurusi konsumen ini bisa terkoordinasi dengan baik," ujarnya.

Diketahui, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Forum Legislasi dengan tema "Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen".

Diskusi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, dan Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi.

Baca juga: Konsep Perlindungan Konsumen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com